Tega Gelapkan Truk Bapaknya, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tega Gelapkan Truk Bapaknya, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi

www.inilebumen.net SADANG - Gelap mata terlilit segunung hutang, anak kandung tega menggelapkan kendaraan truk milik bapaknya. Bahkan yang lebih menyedihkan, truk itu merupakan kendaraan yang digunakan bapaknya untuk menghidupi keluarga.

Tega Gelapkan Truk Bapaknya, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi

Kasus ini terjadi di Desa Pucangan, Kecamatan Sadang dan masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek setempat. Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kapolsek Sadang AKP Fadholi mengatakan, kasus ini masih terus bergulir ke ranah hukum.

Polisi sudah menetapkan Aan (30) warga desa Kebakalan kecamatan Karanggayam, selaku anak kandung dari Sarwanto (47) menjadi tersangka dalam kasus penggelapan itu.

"Kita tindak lanjuti laporan bapak kepada anaknya. Tersangka masih kami periksa," terang Kapolsek Sadang Polres Kebumen, Selasa (21/11).

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti kendaraan Truk yang digelapkan itu. Sarwanto yang merasa ditipu oleh anaknya, akhirnya melaporkan ke polisi.

Bukan hanya kali ini, ternyata tersangka sering berulah. Dimata keluarga nya Aan bukan termasuk anak yang penurut.

Tersangka sudah menikah dan tinggal bersama isterinya dan dua anaknya di Karanggayam. Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, kejadian berawal pada bulan Oktober lalu.  Saat itu Aan bersama dengan temannya datang ke rumah Sarwanto.

"Tersangka datang bersama dengan temannya, yang mengaku sebagai calon pembeli truk bapaknya. Saat itu harga jadi 40 juta, namun calon pembeli itu minta untuk dimutasikan ke Kebumen," terang AKP Fadholi.

Setelah harga jadi, akhirnya kendaraan truk dibawa tersangka, dengan alasan untuk diurus mutasi kendaraannya.

Beberapa hari kemudian, tersangka datang ke Bapaknya lagi untuk meminta BPKB sebagai syarat mutasi.

"Namun setelah ditunggu beberapa hari, anaknya menghilang dan truknya tidak ada kabar."

"Mungkin karena rasa kecewa itulah, orang tua tidak mau mencabut kasusnya. Ini termasuk delik aduan. Kasus bisa dicabut sebelum proses sidang," paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana. Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit hutang yang cukup banyak.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>