Kantor Pertanahan Kebumen Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah Polsek Kutowinangun
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, menerima sertifikat tanah Polsek Kutowinangun dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. |
"Alhamdulillah sudah dapat diselesaikan dan sertifikatnya telah diserahkan ke Polres Kebumen," sambung Santoso.
Disamping itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, juga telah diselesaikan sertifikat aset Pemkab Kebumen yang dipergunakan untuk SMP Negeri 2 Gombong, yang disengketakan. Saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung dan tanah hibah dari Pemkab Kebumen untuk Polsek Sruweng. Serta tanah aset Kejaksaan Negeri Kebumen.
Santoso membeberkan, Kantor Pertanahan Kebumen telah berkontribusi kepada Pemkab Kebumen melalui penerimaan bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) selama kurun waktu lima tahun terakhir sebesar Rp 18,317 miliar lebih. Sedangkan untuk kas negara melalui pph sebesar Rp 24,545 miliar lebih.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 mendatang, Kabupaten Kebumen mendapatkan target 55.000 bidang untuk disertifikat melalui Prona. Jumlah tersebut terbanyak di Jawa Tengah. "Jumlahnya masih bisa bertambah banyak, jika ada kabupaten kota lainnya yang tidak mencapai target," tandasnya.(*)