Duh! Banyak Guru Sertifikasi jadi Anggota Panwas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Banyak Guru Sertifikasi jadi Anggota Panwas

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, mensinyalir banyak anggota Panitia Pengawas Pemilu kabupaten maupun kecamatan, masih rangkap jabatan. Padahal sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Panwaslu harus bekerja penuh waktu.

Duh! Banyak Guru Sertifikasi jadi Anggota Panwas
Teguh Purnomo
"Saya merasa prihatin ternyata pekerjaan sebagai panitia pengawas pemilu kabupaten maupun kecamatan banyak yang hanya dijadikan pekerjaan sambilan. Padahal biaya yang dikucurkan pemerintah sangat besar," tegas Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Senin, 26 Februari 2018.

Berdasarkan pantauannya, Panwaslu Kabupaten Blora dan Magelang masih merangkap sebagai wartawan. Di Kabupaten Brebes panwasnya adalah PNS dan merangkap sebagai kepala sekolah. Di Kabupaten Batang, ketua panwas merangkap dosen Unikal tanpa mengajukan cuti, kemudian di Grobogan salah satu panwaslunya juga merangkap dosen dan belum cuti.

"Bahkan panwascam banyak yang PNS, guru bersertifikasi. Di salah satu kecamatan anggotanya semuanya guru bersertifikasi," kata Teguh.

Advokat dan Dosen Magister Ilmu Hukum di Universitas Muria Kudus dan STIE Semarang ini prihatin, karena tugas negara mengawasi jalannya pesta demokrasi hanya dijadikan pekerjaan sambilan.

Padahal ketika dia menjadi anggota tim seleksi calon Panwaslu Jawa Tengah, semua calon telah menyatakan sanggup untuk meninggalkan pekerjaan lamanya. Hal itu sesuai aturan di Pasal 117, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal itu telah diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Menurut analisa dia, bagi panwas yang masih merangkap kerja itu tidak serius dalam mengemban tugas sebagai panwas. Padahal kalau kerja tidak serius itu ada kecenderungan untuk tidak setia terhadap pekerjaannya. Akibatnya bisa mudah terpengaruh.

Teguh khawatir kalau pengaruhnya berupa tindakan menyimpang berupa gratifikasi atau suap. Sebagaimana terjadi di Garut, oknum Komisioner KPU dan Panwaslu diduga menerima suap dari salah satu bakal calon yang tidak lolos.

"Saya mengetuai pengawasan partisipatif yang anggotanya tersebar se-Jawa Tengah. Mereka selalu pasang mata mengawasi berbagai penyimpangan. Misi kami agar kerja panwas maksimal," imbuhnya.

Ia menegaskan, rangkap kerja Panwas di Jateng jelas-jelas mencederai janji saat uji kelayakan sebagai calon Panwas dulu. Sebab ketika itu sudah sanggup undur diri dari pekerjaan lama.

Selain itu, Teguh juga mengaku terusik dengan telah banyaknya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dengan terlapor pengawas pemilu. "Apakah karena rekruitmennya atau karena pembinaan pasca rekruitmen. Mumpung pilkada serentak belum dimulai,berbagai kekurangan perlu didandani sekarang," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>