Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Anak di Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Anak di Kebumen

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak atau yang lebih dikenal dengan KTP Anak. KTP Anak mulai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Kebumen sejak Januari 2018.

Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Anak di Kebumen
KTP Anak mulai diterbitkan oleh Pemkab Kebumen.
KIA atau KTP anak terbagi menjadi dua jenis. Yaitu untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan KTP Anak. Yakni bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan, bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus menyertakan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

Kemudian, fotokopi KK dan KTP kedua orangtuanya, bagi anak yang berusia diatas lima tahun menyertakan dua lembar pasfoto ukuran 3x4. Dan pengurusannya dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Kebumen.

"Perbedaannya hanya pada foto saja, untuk KIA anak usia dibawah lima tahun belum ada foto, dan untuk usia di atas lima tahun ini sudah menggunakan foto," terang Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Kebumen, Ulfah Muswardani, Kamis 1 Februari 2018.

Ulfah menjelaskan, KIA atau KTP Anak merupakan dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

Keberadaan KIA antara lain bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak. Dengan adanya KIA, identitas seorang anak tidak lagi dengan mudah dikaburkan dalam praktek-praktek kriminal yang menempatkan anak-anak sebagai korban.

"Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik. Seperti mengurus keimigrasian, untuk naik kereta, pesawat, pelayanan kesehatan, kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah, Program Keluarga Harapan dan lain-lain," tandasnya.(*)

BACA JUGA: 
Pemkab Kebumen Mulai Terbitkan KTP Anak

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>