Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah mendaftarkan berkas permohonan uji materi Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 di daftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Resmi Gugat Bawaslu RI
Kuasa Hukum Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng serahkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung
Gugatan dilayangkan, menjelang seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Jawa Tengah dari 3 orang menjadi 7 orang. Maupun perubahan Panwas Kabupaten/kota dari lembaga ad hoc beranggota 3 orang  menjadi lembaga permanen Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya beranggota 3 sampai 5 orang.

Pemohon adalah Warga Negara Indonesia Dr Teguh Purnomo dan Widodo SH. Sedangkan Tim Kuasa Hukum yang melakukan pendaftaran ke Mahkamah Agung, Selasa (27/3) ke Jakarta adalah Dr Kadi Sukarna SH MHum dan Hadi Sucipto SH. Berkas pendaftaran diterima oleh Kasi Penelaahan Berkas Perkara PK Pajak Di Pratalak Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Heryi Sunaryo SH MH.

"Gugatan tersebut berupa permohonan uji materi terhadap Peraturan Bawaslu RI yang akan dijadikan dasar seleksi di tingkat provinsi Jawa Tengah maupun di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Teguh memandang bahwa Bawaslu adalah institusi pengawasan yang tugas pokok dan fungsinya diatur peraturan perundangan. Untuk mewujudkan proses dan hasil demokrasi yang fair dan adil.

"Untuk mewujudkan pemilu yang baik secara prosedur dan substantif, maka harus dimulai dengan proses dan penentuan hasil seleksi atau rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota harus fair dan adil," bebernya.

Menurutnya, berlakunya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat Jawa Tengah khususnya yang memenuhi syarat. Rekruitmen anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia diperlakukan tidak adil dan tidak setara.

"Karena ada perbedaan perlakuan kepada para anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat, dengan para pendaftar yang berasal dari masyarakat umum," ujarnya.

Bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada diatasnya. Sedangkan para petahana bisa langsung mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner atasannya.

"Ini kan tidak adil, katanya semua orang dihadapan aturan sama, tapi ini kok tidak begitu, maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut”, tandasnya.(*)

BACA JUGA:
Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Akan Gugat Bawaslu RI
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>