Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Derah, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Derah, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo, menyesalkan sikap pemerintah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Derah, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Berantas Korupsi
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo
Teguh yang juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus ini menilai pemerintah tengah menunjukkan sikap tidak konsisten terhadap kejahatan korupsi.

"Sikap tidak konsiten terhadap penanganan kejahatan korupsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sama sekali tidak pas dan mencederai kepastian hukum," tandas Teguh, Rabu 14 Maret 2018.  

Teguh mengatakan, penting untuk didorong bahwa bersih calon dari awal Pilkada sebuah gerakan yang bisa menjadikan Indonesia bebas korupsi. Lagipula, Teguh melihat penetapan tersangka calon kepala daerah bukanlah ancaman bagi keamanan nasional. Sebab, tidak ada ribut apapun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupsi.

Sebaliknya, masyarakat menyambutnya dengan gembira karena upaya pemberantasan korupsi adalah amanah bagi seluruh penyelenggara negara. Oleh karena itu, kata Teguh, membiarkan tersangka korupsi melaju jadi pemimpin daerah adalah malapetaka bagi bangsa.

"Sikap permisif terhadap koruptor inilah yang menjadikan salah satu hambatan bagi upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi," kata Teguh, pria yang berlatar belakang Advokat ini.

Teguh pun meminta KPK untuk mengabaikan permintaan pemerintah tersebut. Menurut Teguh, permintaan itu bukan saja bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, tapi sekaligus hal itu mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.

Alasan bahwa calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik, menurut Teguh, adalah alasan yang sama sekali tidak berdasar. Sebaliknya, karena mereka sudah menjadi milik publik, dan punya potensi untuk mengelola urusan publik. Maka oleh karena itulah sejak dini harus dipastikan bahwa calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik. "Apa yang dilakukan KPK dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka adalah bagian dari upaya preventiv dan memotong mata rantai korupsi " tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>