Polsek Gombong Pasang Larangan Pesta Miras di Tempat Karaoke
Petugas dari Polsek Gombong, memeriksa pengunjung dan pemandu lagu di tempat karaoke di Kota Gombong |
Kapolres kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo, stiker tersebut berisi himbauan agar pengunjung tidak mengkonsumsi miras saat berkaraoke.
"Kafe karaoke harus steril dari miras. Pihak kafe maupun pengunjung harus berpartisipasi dalam hal ini. Jangan sampai ada korban tewas berikutnya karena miras," himbaunya.
Sudah menjadi kewajiban Polri, khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. "Kami lakukan pemasangan stiker, spanduk, mengenai himbauan bahaya miras. Kami harap, untuk dipedomani para pengunjung kafe maupun pengelola kafe karaoke," katanya.
Di dalam stiker yang dipasang oleh petugas tertulis "Puluhan jiwa melayang, miras oplosan pembunuh terhebat, Stop miras !!!". "Dengan tulisan itu, pihaknya berharap para pengunjung bisa mempertimbangkan, jika akan mengkonsumsi miras.
"Di situ tertulis jelas, miras oplosan pembunuh terhebat. Dampaknya sudah jelas, bisa membunuh," tandasnya.(*)