Pemkab Kebumen Dinilai Lamban Respon Nasib GTT/PTT
Teguh Purnomo |
Teguh menambahkan, seharusnya Perbup yang telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen pada awal Februari 2018 itu segera diundangkan di lembaran daerah. Serta diberlakukan sebagai payung hukum para GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen. Namun, ternyata hal tidak dilakukan hingga saat ini.
Pihaknya telah mengantongi setidaknya ada lima bukti yang dapat dikategorikan bukti hukum. Untuk memproses hukum lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas raibnya Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Kebumen. Namun sebelum kasus tersebut diproses secara hukum, pihaknya akan melakukan peringatan hukum/ somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Teguh menambahkan, bahwa beberapa waktu terakhir juga beredar gambar naskah Perbup Kebumen. Tentang penyediaan guru pengganti pada Taman Kanan-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kebumen.
Dalam naskah yang tidak jelas tanggal Perbub itu juga tercantum empat paraf pejabat Pemkab Kebumen, yaitu Sekda, Asisten, Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pendidikan. Namun Teguh cukup heran dengan beredarnya dokumen tersebut, karena sudah di tandatangani para pejabat. "Tetapi belum diberlakukan dan diundangkan agar seluruh masyarakat tahu dan mempunyai kekuatan mengikat," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FK GTT/PTT) Kabupaten Kebumen akhirnya menunjuk advokat dalam menangani permasalahan statusnya. Hal ini dilakukan lantaran FK-GTT/PTT menilai Perbup tentang pengakuan mereka yang telah ditandatangani Bupati Kebumen justru hilang.
Enam perwakilan GTT/PTT Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua Umum FK-GTT/PTT Ahmad Zahri dan sekretarisnya Sunarto mendatangi kediaman pengacara Teguh Purnomo. Mereka memberikan kuasa kepadanya agar mendampingi permasalahan yang dialami FK-GTT/PTT Kabupaten Kebumen.
Draf Peraturan Bupati Kebumen |
Bupati Mohammad Yahya Fuad, kala itu berjanji pada 14 Februari 2018 akan mempublikasikan Perbup tentang pengakuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen. "Namum pernyataan Bupati ditelikung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas kebijakan penandatanganan Perbup,"ungkap Ahmad Zahri, didampingi sekretarisnya, Sunarto.(*)