Pemkab Kebumen Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai


www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen, mulai menerapkan transaksi nontunai. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017.

Pemkab Kebumen Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai
Ilustrasi
Langkah tersebut ditempuh guna meningkatkan tata kelola manajemen pemerintahan yang lebih baik serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara nontunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Kebumen masih melakukan secara bertahap.

Transaksi nontunai di lingkungan Pemkab Kebumen, telah diterapkan sejak 1 Januari 2018 lalu. Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 900/2367 tentang pemberitahuan transaksi non tunai. Disebutkan, pelaksanaan transaksi nontunai akan ditingkatkan secara bertahap dan dimulai tahun 2018. Surat edaran ini kemudian ditindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018.

Kasubid Belanja Langsung BPKAD Kebumen, Kusumaningtyas Retno Widayanti, menjelaskan hingga Maret 2018 secara teknis implementasi transaksi nontunai masih menggunakan surat kuasa pemindahbukuan. "Hal ini karena beberapa perangkat pendukung yang belum siap 100 persen," kata Retno Widayanti, pada Sosialisai Pembayaran Non Tunai dan Pengadaan Barang Jasa di DPRD Kebumen, belum lama ini.

Seperti perangkat Cash Management System (CMS) sebagai alat transfer pembayaran yang masih dalam tahap pengembangan, password akun untuk masing-masing user OPD belum semuanya dibagikan.

Ia menambahkan, keuntungan menggunakan metode nontunai, selain transparansi, adalah hemat waktu. Setiap transaksi akan tercatat secara rinci per transaksi per orang.

Penerapan transaksi nontunai ini sendiri sudah dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Seperti yang telah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kebumen yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerjasama perbankan dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu juga untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.

Selain Bapenda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen yang telah mengimplementasikan transaksi nontunai diantaranya BPKAD, Bagian Umum Setda, Dinas Perindag, Puskesmas Sadang, Puskesmas Kebumen I, dan Kecamatan Karanggayam.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>