Dorong Inklusi Keuangan dan Memenuhi 6T, Mensos: Bansos Bencana Disalurkan Non Tunai - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dorong Inklusi Keuangan dan Memenuhi 6T, Mensos: Bansos Bencana Disalurkan Non Tunai

www.inikebumen.net JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan bantuan sosial untuk korban bencana alam maupun bencana sosial disalurkan secara non tunai. Hal ini dilakukan guna mendorong inklusi keuangan dan menjamin penyaluran memenuhi prinsip 6T. Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.
Dorong Inklusi Keuangan dan Memenuhi 6T, Mensos: Bansos Bencana Disalurkan Non Tunai
Mensos Idrus Marham, memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi keynote speech dalam Lokakarya Nasional Program Transfer Tunai/Bantuan Non Tunai di Jakarta.
Hal itu dikatakan Mensos saat menyampaikan keynote speech dalam Lokakarya Nasional Program Transfer Tunai/Bantuan Non Tunai di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.

Menurutnya, dengan adanya bansos bencana secara non tunai maka semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses perbankan. "Ini bagian dari pendidikan kepada mereka dan bentuk prakondisi untuk memberdayakan dan memandirikan mereka," kata Idrus Marham

Ia mengatakan tantangan berat dalam penyaluran bansos adalah memenuhi prinsip 6T. Sebelum disalurkan non tunai, penyaluran bansos masih menemui kendala dalam hal Sasaran dimana exclusion dan inclusion error masih tinggi. Dari sisi jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, harga di lapangan masih fluktuatif, sering terjadi keterlambatan waktu dan distribusi, kualitas barang yang tidak sesuai atau rusak, maupun masalah prosedur administrasi yang sering menjadi penghambat.

“Beragam persoalan tersebut dapat diatasi dengan penyalurna bansos secara non tunai menggunakan sistem perbankan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Idrus Marhan menuturkan dengan mengenalkan masyarakat kepada bansos non tunai berarti mengenalkan masyarakat kepada dunia perbankan dengan berbagai layanannya. Dengan mengenal dunia perbankan, masyarakat jadi tahu bagaimana menabung di bank dan memanfaatkan berbagai layanan keuangan di bank seperti transfer dan mencairkan bansos.

“Mereka bangga punya kartu dan buku rekening. Mereka senang dan secara mental mereka merasa percaya diri. Setara dengan masyarakat yang lain yang telah lebih dulu mengenal perbankan,” paparnya.

Lebih jauh, Mensos menjelaskan, secara konsep, bansos bencana non tunai adalah untuk mendorong dan menstimulasi rakyat untuk bisa hidup mandiri. Dengan mengenal perbankan, mereka tak lagi menyimpan uang di bawah bantal, diselipkan di balik peci, atau dilaci lemari. Dengan sistem ini, masyarakat mengenal menabung di bank dan termotivasi untuk bisa hidup lebih berdaya dan mandiri.

Sementara secara teknis, lanjutnya, dengan bansos bencana non tunai korban terdampak bencana bisa membeli barang kebutuhan sesuai dengan keinginan, dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan.

Bansos stimulan untuk korban bencana yang disalurkan Kemensos selama ini adalah Santunan Kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa, Santunan Luka-luka maksimal Rp 5 juta per jiwa, Jaminan Hidup sebesar Rp 10 ribu per jiwa per hari selama maksimal 3 bulan. Kemudian, Bantuan Bahan Bangunan Rumah maksimal Rp 25 juta per rumah, Bantuan Isi Hunian Sementara sebesar Rp 3 juta per rumah, Bantuan Dukungan Mata Pencaharian maksimal Rp 5 juta per kepala keluarga. Serta Bantuan Isi Hunian Tetap sebesar Rp 3 juta untuk membeli peralatan rumah tangga dan meubeleir.

“Setelah bantuan stimulan tersebut diberikan, maka selanjutnya akan ada yang namanya Bantuan Tindak Lanjut. Berupa Pemberdayaan Sosial (Usaha Ekonomi Produktif dan Kelompok Usaha Bersama), Bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Pengembangan Sarana dan Lingkungan, serta Bantuan Jaminan Sosial lainnya,” papar Idrus.

Kementerian Sosial, lanjutnya, memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam sejarah penyaluran bantuan sosial. Bansos Perlindungan Sosial dimulai pada tahun 2005 secara tunai terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Raskin Menkokesra. Bentuk bantuannya berupa uang, bahan bangunan, dan peralatan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

“Pada tahun 2007 pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan untuk Lansia, Bantuan untuk Disabilitas, Bantuan Anak Terlantar dan Bantuan Pahlawan yang disalurkan dalam bentuk uang melalui PT Pos dan barang,” katanya. 

Pemberian bansos terus mengalami perkembangan hingga pada tahun 2017 bansos penyaluran bansos PKH dan bansos Pangan mulai disalurkan non tunai menggunakan sistem perbankan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dikatakan Mensos, bansos bagi korban bencana dilakukan secara non tunai sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan pemerintah tahun 2014 untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan non tunai di kalangan masyarakat.

“Hal ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan. Penggunaan sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk memperluas keuangan inklusif,” paparnya. 

Presiden, lanjutnya, juga menegaskan bahwa setiap korban bencana harus mendapat penanganan yang menyeluruh dalam aspek perlindungan dan jaminan sosial.

“Bansos bencana non tunai merupakan wujud negara hadir untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang mendesak dan mendasar. Secara visioner ini memberi harapan masa depan rakyat bila program mendasar ini kita bangun. Ini adalah bagian dari Revolusi Mental Presiden Joko Widodo,” katanya.

Lokakarya Nasional Program Transfer Tunai/Bantuan Non Tunai diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di antaranya Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, OJK, TNP2K, HIMBARA, BNPB, BPBD, UN OCHA, UNICEF, World Bank, Save The Children, dan perusahaan telco.

Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman bersama tentang Program Transfer Tunai sebagai salah satu metode dalam memberikan dukungan kemanusiaan, prinsip, lingkungan yang mendukung, kekuatan dan kelemahan PTT dalam penanggulangan bencana di Indonesia.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>