Rasio Pajak Daerah Terhadap APBD Kebumen Masih Rendah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Rasio Pajak Daerah Terhadap APBD Kebumen Masih Rendah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kebumen masih rendah. Akibatnya, kemandirian daerah dalam hal finansial juga masih rendah.
Rasio Pajak Daerah Terhadap APBD Kebumen Masih Rendah
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, memencet bel sebagai tanda diluncurkannya Program KSWP dan e-BPHTB di Aula Setda Kebumen, Rabu 2 Mei 2018.
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah berkontribusi sebesar 13 persen dari total PAD. Termasuk didalamnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun 2018, penerimaan PBB ditarget sebesar Rp 41 miliar atau 46 persen dari pajak daerah.

Sedangkan, tahun 2018 ini, APBD Kabupaten Kebumen sebesar Rp 2,8 triliun. "Dengan sumber pendapatan daerah masih didominasi oleh dana pusat berupa DAU, DAK, maupun dana bagi hasil pajak," kata Yazid Mahfudz, pada acara Pekan Panutan Pembayaran dan Gebyar Apresiasi PBB tahun 2018 di Aula Setda Kebumen, Rabu 2 Mei 2018.

Realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kebumen terbilang cukup tinggi. Peranserta masyarakat dalam pelunasan PBB semakin meningkat dari tahun-ketahun. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah desa lunas PBB sebelum jatuh tempo sebanyak 332 desa/kelurahan dan 426 desa/kelurahan lunas PBB pada 2017 lalu.

Bahkan pada tahun 2018, hingga pekan ini terdapat 131 desa yang lunas PBB sebesar Rp 23,32 miliar atau tercapai 54,4 persen dari target PBB 2018 sebesar Rp 41 miliar.
PBB tahun 2017 terealisasi lunas jatuh tempo bulan Juli 2017 sebesar Rp 30,6 miliar. Sedangkan sampai Desember terealisasi Rp 33,8 miliar atau 109 persen dari ketetapan, dengan desa lunas 426 desa.

Yazid Mahfudz, dalam sambutannya meminta OPD terkait terus mengembangkan inovasi pelayanan publik guna menumbuhkan kesadaran bahwa warga negara yang baik taat membayar pajak. Selain juga mengintensifkan pengawasan proses pemungutannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kebumen, agar memotivasi ASN di instansi masing-masing untuk membayar PBB tepat waktu. Para camat dan kepala desa/lurah, saya minta untuk menyusun rencana kerja dan membuat inovasi-inovasi agar bisa menyelesaikan pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2018," pinta Yazid Mahfudz.

Guna membangun sinergi dalam pelayanan pendaftaran tanah dan peningkatan pendapatan, Pemkab Kebumen bersama Dirjen Pajak Jateng II dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen bekerjasama dalam pengelolaan pajak daerah dan pengelolaan pendaftaran tanah.

"Kerjasama ini telah dituangkan dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerjasama yang pada hari ini akan kita tanda tangani secara bersama-sama," ujar Gus Yazid (sapaan akrabnya).

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Kebumen dengan Kanwil DJP Jateng II dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Serta launching Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) serta peluncuran aplikasi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB).(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>