Tri Handoyo Terpilih Jadi Kades Sidoluhur Ambal
Tri Handoyo meraih suara terbanyak pada Pilkades PAW Desa Sidoluhur, Kecamatan Ambal. |
Subagyo, mengatakan kepala desa terpilih akan menjalankan tugasnya hingga 2019 mendatang. Hal ini lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia akan berakhir pada tahun 2019.
"Waktu penjaringan calon kades ada empat orang mendaftar. Namun, karena sesuai ketentuan Pilkades PAW maksimal diikuti oleh tiga calon, sehingga hanya tiga orang dinyatakan mengikuti Pikades ini," ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, yang memantau langsung Pilkades PAW tersebut menjelaskan setelah Panitia Pilkades menetapkan Kepala Desa terpilih, selanjutnya akan segera mengusulkan pelantikannya kepada Bupati Kebumen.
Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari setelah usulan. Kemudian, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK. "Pelantikannya bisa dilakukan di desa setempat ataupun di kabupaten, tergantung situasi nanti," terangnya.(*)