Jelang Lebaran, Pemkab Kebumen Larang Masyarakat Menerbangkan Balon Udara dan Lampion
Ilustrasi |
"Sehubungan hal tersebut, para Camat untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah untuk tidak menerbangkan balon udara dan lampion," kata Mahmud Fauzi, dalam surat edarannya.
Balon udara dan lampion yang dapat melayang sampai dengan ketinggian 31.000 kaki, sangat berpotensi membahayakan bagi Keselamatan Penerbangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 53 ayat 1 tentang penerbangan. menyatakan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Kemudian, Pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara penumpang dan barang dan atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 pada pasal 13 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat menyatakan bahwa kelalaian dan atau penyimpangan yang dilakukan oleh setiap orang yang mengoperasikan balon udara terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)