Pilgub Jateng, Polisi Kebumen Dilarang Masuk ke dalam TPS
Polisi yang akan ditugaskan di TPS mendapat pembekalan, Senin pagi. |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu, menjelaskan pelatihan tersebut untuk mengetahui kesiapan personel di lapangan.
Personel pengamanan TPS, mereka bertanggung jawab atas keamanan saat pemungutan suara di tiap tiap TPS.
"Tanggung jawabnya mulai dari pergeseran logistik pemilu, dari PPK ke PPS selanjutnya ke TPS, begitu sebaliknya," terang Kabag Ops.
Dalam pembekalan itu, diberikan pembekalan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan mana yang harus dilakukan oleh petugas pengamanan. Sebagai contoh di lapangan tidak diperbolehkan masuk ke TPS tanpa permintaan Ketua KPPS.
Ia mengungkapkan dari 2.529 TPS yang ada di Kabupaten Kebumen ada 46 TPS dinyatakan rawan. Rawan disini, artinya rawan secara geografis. Yakni ada beberapa TPS yang harus ditempuh dengan sepeda motor bahkan jalan kaki.
"Itu sebanyak 45 TPS. Sedangkan satu TPS rawan lainnya, yaitu TPS yang berada di Rutan. Karena pesertanya, kan sebagian haknya di cabut. Kita berikan pengamanan lebih di sana," imbuhnya.
Polres kebumen memberlakukan sistem pengamanan untuk TPS aman dengan pola, 2 personel Polri, 16 Linmas untuk 8 TPS. Sedangkan untuk TPS rawan satu, Polres Kebumen memberlakukan, 2 personel Polri, 12 Linmas untuk 6 TPS. Yang masuk TPS rawan satu, menurut Kabag Ops adalah TPS yang letaknya susah dijangkau. TPS yang jauh dari kantor Polisi.
Lain halnya untuk TPS rawan dua (TPS di Rutan), Polres Kebumen memberlakukan pola pengamanan, 2 personel Polri dibantu 8 Linmas untuk 4 TPS.
"Untuk rawan dua ini, satu TPS di dalam Rutan. Tiga lainnya, TPS yang letaknya dekat dengan rutan," tandasnya.(*)