Plt Bupati Kebumen Minta DPRD Cabut Dua Peraturan Daerah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Plt Bupati Kebumen Minta DPRD Cabut Dua Peraturan Daerah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meminta DPRD Kebumen mencabut dua peraturan daerah (Perda). Permintaan itu disampaikan Gus Yazid pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian empat raperda, Senin 4 Juni 2018.
Plt Bupati Kebumen Minta DPRD Cabut Dua Peraturan Daerah
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyampaikan pengantar draft empat raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 4 Juni 2018.
Dua perda dimaksud yakni Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Gus Yazid mengatakan pihaknya mengajukan Raperda Pencabutan Perda tentang Izin Gangguan karena terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009. Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/3231/SJ.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut.

"Tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk tercapainya tertib regulasi di daerah. Yaitu penyesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Yazid Mahfudz, saat menyampaikan pengantar empat raperda di hadapan rapat paripurna DPRD Kebumen.

Hal yang sama juga jadi alasan diajukannya Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Yakni, raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan.

Dengan tidak diselenggarakannya izin gangguan, maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi atas penerbitan izin gangguan. Sehingga tidak diperlukan pengaturan mengenai retribusi izin gangguan dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut.

"Adapun tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk tercapainya tertib regulasi di daerah, yaitu penyesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.

Selain mengajukan raperda tentang pencabutan terhadap dua raperda, Gus Yazid juga mengajukan dua raperda baru. Yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Menurutnya, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik  disusun untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dimana pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan salah satu kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air limbah.

"Raperda ini nantinya sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik," terangnya.

Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. , Raperda dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan, dimana salah satunya adalah Penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada DPRD.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>