Sebelum Bertugas, Pejabat Fungsional di Kebumen Kini Wajib Dilantik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sebelum Bertugas, Pejabat Fungsional di Kebumen Kini Wajib Dilantik

www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 123 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, bersama pelantikan 34 Pejabat Struktural di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin 26 Juni 2018.
Sebelum Bertugas, Pejabat Fungsional di Kebumen Kini Wajib Dilantik
Pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen saat dilantik untuk menduduki jabatan baru.
Pelantikan bagi pejabat fungsional ini baru pertama kali dilakukan di Kebumen. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Jabatan-jabatan fungsional yang dilantik di antaranya adalah Polisi Pamong Praja Pertama dan Pelaksana Lanjutan, Guru Pertama, Teknisi Elektromedis Pelaksana, Pustakawan Pelaksana, Auditor Pertama, Apoteker Muda. Kemudian, Dokter Muda, Pranata Komputer, Instruktur Pelaksana, Bidan Pelaksana, dan Perawat Terampil.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Supriyandono, menjelaskan setiap pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kebumen sekarang wajib dilantik sebelum menjalankan tugasnya. Syarat wajib ini pasca terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Perka ini berisi tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Sebelumnya pejabat fungsional tidak pernah dilantik, tanda tangan langsung kerja saja," ujarnya.

Sesuai definisinya, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satu susunan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 

Pada hakikatnya, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi pemerintah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>