Kebumen Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kelima - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kebumen Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kelima

www.inikebumen.net SURABAYA - Kabupaten Kebumen berhasil kembali mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak kategori pratama.
Kebumen Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kelima
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Surabaya.
Penghargaan tahun kelima ini diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dan diterima langsung Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, pada acara Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2018 di Dyandra Convention Center Surabaya, Jawa Timur,  Senin malam 23 Juli 2018.

Plt Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengatakan penghargaan ini adalah apresiasi yang diberikan negara kepada daerah di seluruh wilayah Indonesia. Yang dinilai telah melakukan pembangunan pemenuhan kebutuhan standar anak.

Menurutnya, bagi Kabupaten Kebumen, penghargaan Kabupaten Layak Anak  ini bukanlah yang pertama kali. Sejak 2010 lalu, Pemkab Kebumen telah berhasil mempertahankannya.

"Alhamdulillah tahun 2018 ini kita kembali bisa mempertahankan prestasi ini," kata Yazid Mahfudz, usai menerima penghargaan.

Gus Yazid (sapaan akrabnya) menjelaskan, Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk investasi untuk membangun generasi penerus bangsa. Agar mereka lebih sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, cinta tanah air serta terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.

"Saya mengucapkan terima kasih dan doa restu kepada semua pihak yang telah membantu dan masyarakat atas diraihnya kembali penghargaan Kebumen sebagai Kabupaten Layak Anak tahun ini," imbuhnya.

Terkait  upaya perlindungan anak, saat ini di Kabupaten Kebumen telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) Kebumen. KPAD dibentuk secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan perlindungan anak. KPAD ini  untuk menjamin perlindungan anak.

Tugas KPAD diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak. Serta melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

Komitmen Pemkab Kebumen terkait dengan kepedulian hak dasar anak telah ditunjukkan melalui program dan kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sementara itu, di tahun 2018 ada 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi KLA. Salah satunya Kabupaten Kebumen. Dari jumlah tersebut , 176 kabupaten/kota telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori. Penghargaan tahun ini digelar di Kota Surabaya bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, pemberian penghargaan itu bertujuan agar pemerintah daerah dapat mendorong keluarga-keluarga, masyarakat, media di wilayahnya untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak anak.

Juga mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang menjamin agar hak anak-anak dapat dipehuni sebagaimana amanat konstitusi.

"Melalui program ini, Kementerian PPPA berupaya mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030," ujar Yohana Yembise didampingi Deputy Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin kepada wartawan di sela-sela acara.

Adapun pengembangan kabupaten/kota layak anak mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Secara garis besar terdapat lima klaster hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Penilaian KLA dilakukan oleh tim independen yang beranggotakan pakar anak, kementerian/lembaga (Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI. Tahapan penilaian melalui empat tahap, yakni penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi.

Dalam penilaian KLA Kementerian PPPA membagi dalam lima kriteria, yakni pratama, madya, nindya, utama dan KLA. "Sampai sekarang belum ada daerah yang mencapai kriteria KLA," ujarnya.

Selain penghargaan KLA, Menteri Yohana Yembese , juga memberikan penghargaan kepada daerah yang terbaik dalam memenuhi hak sipil anak, membina forum anak. Merespon pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, dan mewujudkan sekolah ramah anak.

Kemudian, menyelenggarakan pelayanan ramah anak di Puskesmas, dan melakukan inovasi-inovasi dari kemajuan pembangunan anak di wilayahnya, serta mampu menurunkan angka perkawinan anak.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>