Penambang Galian Sungai Lukulo Diminta Patuhi Aturan
Sekretaris Satpol PP Kebumen Drajat Triwibowo, menyampaikan paparannya pada sosialisasi Pertambangan Galian C. |
"Tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bagi masyarakat yang melakukan penambangan di sepanjang sungai Luk Ulo Kebumen," kata Mahmud Fauzi, dalam sambutannya.
Pj Sekda mengatakan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perda tersebut menjadi bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi dalam memperbaiki tata kelola untuk penambang galian C yang lebih baik.
"Dimana kegiatan penambangan di Kabupaten Kebumen memiliki dua aspek yang sama penting. Yaitu kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah dan aspek pelestarian lingkungan harus tetap dijaga.
Menurutnya, kedua aspek tersebut harus disinkronisasikan dalam bentuk perijinan. Sehingga masyarakat Kebumen dapat tetap menambang secara legal dengan izin resmi.
Untuk itu, kata dia, perlu menyamakan persepsi.
"Kita harus memahami Perda pasal demi pasal. Agar tidak ada kesalahpahaman. Acara ini saya pandang sebagai wahana untuk membangun komitmen bersama. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penambang dan menjaga kelestarian lingkungan. Karenanya, saya berharap forum ini sekaligus menjadi ruang dialog yang dinamis," ujar Mahmud Fauzi.
Dengan adanya sosialisasi itu,diharapkan para pelaku penambangan liar di Kebumen segera mengurus ijin pertambangannya. Serta mematuhi segala aturan terkait pertambangan. "Sehingga kelestarian lingkungan dan ketentraman warga sekitar pertambangan tetap terjaga," tandasnya.(*)