Edarkan Uang Palsu di Kebumen, Janda Asal Jakarta ini Terancam 10 Tahun Penjara
![]() |
Seorang ibu berinisial SR (51) warga Jakarta Timur ditangkap polisi karena kedapatan akan bertransaksi uang palsu. |
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar, menjelaskan tersangka mendapatkan pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 100 lembar yang diduga palsu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial 'E' asal Semarang.
"Setelah membeli dengan harga Rp 3 juta, tersangka kemudian akan menjualnya dengan harga Rp 5 juta," ungkap Arief Bahtiar, didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar L, Selasa 14 Agustus 2018.
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasukkan 100 lembar uang palsu tersebut ke dalam boneka. Kepada petugas tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia terpaksa melakukan hal itu karena himpitan ekonomi.
Untuk memeriksa uang kertas yang diduga palsu tersebut, petugas juga bekerjasama dengan pihak bank. Hasilnya, uang dinyatakan palsu karena memiliki beberapa perbedaan fisik yang mencolok jika dibandingkan dengan uang asli.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kebumen.(*)