Masih Eselon Tiga, Suratno Gagal jadi Calon Sekda Kebumen
Ilustrasi |
Pj Sekda Kebumen Mahmud Fauzi, mengatakan salah satu syarat mengikuti seleksi terbuka tersebut harus memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I Golongan/Ruang IV/b. Pelamar juga harus pernah atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2B) atau Jabatan Fungsional Madya minimal selama dua tahun.
"Usianya harus berusia maksimal 56 tahun per 1 Oktober 2018," kata Mahmud Fauzi.
Untuk kualifikasi pendidikan, calon minimal berpendidikan S1/DIV yang relevan dengan jabatan sekretaris daerah. Namun, diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan pascasarjana.
Tak hanya itu, para pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan Sekretaris Daerah secara kumulatif minimal selama lima tahun serta telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II untuk peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian, bagi pelamar dari luar Kebumen wajib mendapat persetujuan atau rekomendasi pejabat pembina kepegawaian. Memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik.
Tidak pernah menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010.
Mahmud Fauzi, menegaskan dalam proses seleksi terbuka itu dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Tidak ada satu calon pun yang mendapat perlakun istimewa," tandasnya.
Suratno mendaftarkan diri pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen pada Jumat, 3 Agustus 2018. Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi pada Sabtu 5 Agustus 2018. (*)