Penganiaya Ayah Kandungnya di Sempor Hingga Tewas, Diancam 15 Tahun Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Penganiaya Ayah Kandungnya di Sempor Hingga Tewas, Diancam 15 Tahun Penjara

www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri hingga tewas sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, HE (34) warga Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor ini pun diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka bersama barang buktinya dipamerkan pada pers rilis kasus tersebut.
Tersangka bersama barang buktinya dipamerkan pada pers rilis kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa sore, 6 Agutus 2018.

Kepada awak media, Kapolres Kebumen menjelaskan motif tersangka menganiaya korban hingga meninggal karena merasa terganggu oleh korban saat menonton TV.

Kepada polisi, tersangka mengaku spontanitas memukul korban Sarpin (61) menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala pada Senin 6 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka merasa kesal dengan korban. Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali. Dari pengakuan itu, pihaknya tetap akan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui yang sebenarnya.

Tersangka yang juga anak kandung korban nomor tiga itu telah lama menganggur dan sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah.

"Dari keterangan tersangka, tersangka ini tergolong tempramen. Nanti kita akan datangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya," imbuhnya.

Di hadapan  polisi, tersangka menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Ayah yang membesarkannya tidak bisa lagi kembali untuk selamanya.

Dari konferensi pers terkuak jika tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut, karena tersangka merasa terganggu saat menonton TV.

Tersangka bersenjata kayu bakar, sedangkan korban membawa pipa besi yang diambilnya dari dapur rumahnya.

Setelah cekcok dan tersangka tersungkur tak sadarkan diri karena pukulan yang cukup keras, warga mengamankan HE dan menyerahkan ke Polsek Sempor.

Korban dinyatakan tewas saat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Keterangan dokter yang menangani korban, korban sudah meninggal saat di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih lajang itu dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>