Tingkatkan Validitas Data Pemilih, KPU Kebumen Luncurkan #GMHP
KPU Kebumen luncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih |
Khusnul menjelaskan, gerakan yang dirancang secara massif, terstruktur dan partisipatif ini, merupakan gerakan yang mengupayakan kepastian terhadap hak pilih warga Negara untuk terdaftar dalam DPT Pemilu. "Yang berkorelasi pada keterpenuhan hak memberikan suara pada tanggal 17 April 2019 nanti," terangnya.
Menurutnya, dengan gerakan ini KPU menggugah kesadaran masyarakat tentang hak pilih. Secara serentak #GMHP dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan oleh PPK di tingkat kecamatan dan PPS di semua desa/kelurahan.
Lebih jauh, Khusnul memaparkan, berawal dari pencermatan bersama antara KPU RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan partai politik terhadap DPT HP1 yang masih terdapat data anomali dalam DPT.
Data anomali merupakan data yang diperoleh dari analisis data NIK di DPT yang tidak standar, nama tidak wajar, alamat kosong, usia dibawah 17 tahun, format penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir tidak standar .
Selain itu terdapat data dengan potensi ganda, baik kegandaan dalam wilayah Kabupaten Kebumen maupun ganda dengan kabupaten atau provinsi lain. "Data anomali tersebut diterima KPU Kebumen pada 29 September 2018, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual oleh PPS sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018," papar dia.
Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, menambahkan basis data pemilih untuk dilakukan pencermatan sejumlah 1.059.763 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan, 460 desa/kelurahan dan 4.538 TPS. Dari data tersebut dilakukan perbaikan berdasarkan penelusuran terhadap data anomali, potensi ganda, Data DP4 non DPT, masukan Bawaskab, masukan Partai politik dan masyarakat serta temuan internal jajaran PPK/PPS.
Wujud tidak lanjut dari masalah diatas adalah KPU Kebumen mencoret pemilih dalam DPT HP yang tidak memenuh syarat. Kemudian, memperbaiki data DPT/DPT HP yang keliru serta mencatat pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT. "Tiga pilar Pemilu yaitu Penyelenggara, Peserta Pemilu dan Pemilih harus ada dan seimbang," ujarnya.
Ada penyelenggara dan Peserta Pemilu, lajut dia, namun tidak ada pemilih, pasti Pemilu tidak akan seimbang. Oleh karena itu KPU berkomitmen memastikan tiga hal, yaitu memastikan pemilih masuk DPT, pemilih bisa dilayani hak pilihnya dan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan benar.
Pada kesempatan itu, KPU Kebumen mengajak masyarakat untuk memastikan hak pilih dengan mengecek data pemilih di papan pengumuman DPT.
"Terpasang di tempat-tempat yang dipersiapkan menjadi TPS, di Posko Layanan GMHP di kantor desa/kelurahan atau melalui aplikasi android "KPU RI Pemilu 2019"," pungkasnya.(*)