Ditetapkan jadi Tersangka, DR Mengaku Terpaksa Aniaya Istrinya Hingga Tewas karena Susah Diatur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ditetapkan jadi Tersangka, DR Mengaku Terpaksa Aniaya Istrinya Hingga Tewas karena Susah Diatur

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pria yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Desa/Kecamatan Bonorowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
 Ditetapkan jadi Tersangka, DR Mengaku Terpaksa Aniaya Istrinya Hingga Tewas karena Susah Diatur
DR saat menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen
Penetapan itu dilakukan setelah DR (38) dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun. Hingga saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, mengatakan DR tiba di Mapolres Kebumen, Rabu 21 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen," terang Suparno, Kamis siang, 22 November 2018.

Dihadapan penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya isterinya hingga meninggal dunia. "Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen," ujarnya.

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya Eni Hermawati (27) yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.

Namun tindakannya diluar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis 15 November 2018.

Kepada penyidik tersangka bercerita, jika pada saat kejadian ia (tersangka) dan istri hubungannya sedang tidak harmonis karena isteri dianggapnya susah diatur.

"Setelah melakukan penganiayaan, isterinya meninggal. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.

Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada isterinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.

Namun nasi telah menjadi bubur, isteri yang ia sayangi telah meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan saat meninggal, isteri dalam keadaan mengandung anak buah cinta diantara mereka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>