Inilah 34 Desa di Kebumen yang Telah Memiliki Perdes Kawasan Anti Rokok
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala desa yang telah memiliki Perdes Kawasan Tanpa Rokok. |
Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kabupaten yang sudah terdapat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Yaitu Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini telah diikuti dengan Peraturan Bupati Kebumen nomor 66 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa rokok.
"KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat. Sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil," tegasnya.
Adapun 34 desa yang telah memiliki Perdes tentang Kawasan Tanpa Rokok, yakni:
Kecamatan Ayah
1. Jatijajar
2. Pasir
Kecamatan Buayan
1. Purbowangi
Kecamatan Puring
1. Purwoharjo
Kecamatan Petanahan
1. Petanahan
Kecamatan Klirong
1. Klirong
2. Karangglonggong
Kecamatan Buluspesantren
1. Tambakrejo
Kecamatan Ambal
1. Kaibon
2. Peneket
Kecamatan Mirit
1. Sitibentar
Kecamatan Bonorowo
1. Sirnoboyo
Kecamatan Prembun
1. Bagung
Kecamatan Padureso
1. Pejengkolan
Kecamatan Kutowinangun
1. Babadsari
Kecamatan Alian
1. Jatimulyo
Kecamatan Poncowarno
1. Kedungdowo
Kecamatan Kebumen
1. Candimulyo
2. Wonosari
3. Jemur
Kecamatan Pejagoan
1. Kebulusan
Kecamatan Sruweng
1. Penusupan
Kecamatan Adimulyo
1. Kemujan
Kecamatan Kuwarasan
1. Wonoyoso
Kecamatan Rowokele
1. Wagirpandan
Kecamatan Sempor
1. Sidoharum
2. Semali
Kecamatan Gombong
1. Banjarsari
2. Kemukus
Kecamatan Karanganyar
1. Candi
Kecamatan Karanggayam
1. Kajoran
2. Pagebangan
Kecamatan Sadang
1. Kedunggong
Kecamatan Karangsambung
1. Pujotirto.(*)