Warga Kedungpuji Gugat Pendirian RS Palang Biru Gombong - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Kedungpuji Gugat Pendirian RS Palang Biru Gombong

www.inikebumen.net KEBUMEN - Polemik pendirian RS Palang Biru di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, akhirnya berlanjut ke pengadilan. Tim pengacara dari LBH Catur Bhakti Yogyakarta yang menjadi kuasa hukum warga Desa Kedungpuji telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kebumen, Jumat, 16 November 2018.
Warga Kedungpuji Gugat Pendirian RS Palang Biru Gombong
Perwakilan warga Desa Kedungpuji yang menolak keberadaan RS Palangbiru Gombong saat mendatangi Pengadilan Negeri Kebumen, Jumat, 16 November 2018.
Menurut salah seorang anggota tim pengacara LBH Catur Bhakti, Ajib Ahmad Santoso SH, ada tiga pihak yang digugat warga Desa Kedungpuji. Ketua Yayasan Swana Santa Palang Biru menjadi Tergugat I, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen menjadi Tergugat II dan Bupati Kebumen menjadi Tergugat III.

Dijelaskan Ajib Ahmad Santoso, perkara gugatan tersebut bermula dari pembelian tanah di Desa Kedungpuji yang dilakukan Yayasan Swana Santa Palang Biru yang bernaung dalam Kongregasi Suster Amal Kasih Darah Mulia, pada tahun 2015. Warga tidak berkeberatan, karena informasi yang diperoleh warga, tanah tersebut akan digunakan untuk pembuatan panti jompo.

Namun setelah membeli tanah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Dusun Ngentak, Desa Kedugpuji Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Yayasan Swana Santa Palang Biru tidak menggunakannya sebagai panti jompo melainkan merencanakannya untuk membangun rumah sakit.

“Hal ini terbukti dari apa yang dilakukan justru pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit,” ucap Ajib.

Dinas PMPTSP Kabupaten Kebumen pertama menerbitkan IMB dengan Nomor: 503/640/2015 tanggal 28 Desember 2015 guna mendirikan bangunan Rumah Sakit berlantai IV.

Masing-masing lantai memiliki luas bangunan lantai I seluas 2.757 m2, lantai II 2.676 m2, lantai III 2.676 m2 dan lantai IV 1.828 m2. Bangunan didirikan di atas tanah se luas 9.892 m2 dengan status hak milik Konggregasi Suster-Suster Amal Kasih Darah Mulia.

Berikutnya DPMPTP juga mengeluarkan IMB Nomor 503/651/2015 tanggal 30 Desember 2015 kepada Sr Paula Paryati khusus untuk Asrama Suster-suster berlantai dua. Luas bangunan lantai I 506 m2 dan lantai II 196 m2, di atas tanah seluas 933 m2, hak milik Kongregasi Suster-Suster Amal Kasih Darah Mulia, yang terletak di Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen. Kedua IMB tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP juga menerbitkan SK Nomor 503/04/kep/IV/2016 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengan lokasi Desa Kedungpuji, Gombong, kepada Sr Silvia Sovia Sudiyarti.

Dengan keluarnya ijin lingkungan ini, warga baru tahu kalau tanah yang dibeli Yayasan Swana Santa Palang Biru digunakan untuk pembangunan rumah sakit, bukan panti jompo.

“Dengan adanya pembangunan rumah sakit tersebut, menyebabkan keributan di kalangan warga Desa Kedungpuji, antara yang setuju dengan yang tidak. Penggugat bersama warga lain melayangkan protes secara tertulis kepada Bupati Kebumen pada 25 April 2016,” papar Ajib.

Tanggapan terhadap protes para penggugat tidak membuat pembangunan rumah sakit dihentikan, malah berjalan terus meski menabrak berbagai peraturan yang ada.

Ajib menunjukkan sejumlah pelanggaran yang terjadi, dari ketiadaan sosialisasi rencana pembangunan RS. Kemudian sosialisasi dengan hasil yang direkayasa Kepala Desa Kedungpuji, tiadanya dokumen AMDAL, volume bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, sampai kewenangan mengeluarkan ijin mendirikan RS yang tidak sesuai.

"Karena itu gugatan kami antara lain meminta semua ijin yang telah dikeluarkan Tergugat II dinyatakan batal demi hukum. Kemudian Tergugat I tidak melanjutkan segala kegiatan dan segala tindak lanjutnya yan berkaitn dengan pendirian RS Palang Biru," pungkas Ajib.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>