Kades Lama Nyaleg, Depokrejo Gelar Pilkades PAW - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kades Lama Nyaleg, Depokrejo Gelar Pilkades PAW

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jabatan Kepala Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, terpaksa harus diisi oleh Pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW). Sebab, Sahadi, pejabat lama harus mundur dari jabatannya sebagai kepala desa karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari salah satu partai politik pada Pemilu 2019 mendatang.
Kades Lama Nyaleg, Deporejo Gelar Pilkades PAW
Kepala Desa Depokrejo terpilih menandatangani berita acara serah terima jabatan di Ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen, Rabu 5 Desember 2018.
Mokhamad Salim, terpilih menggantikan Sahadi melalui Pilkades PAW yang diselenggarakan pada 31 Oktober lalu. Kades terpilih tersebut dilantik dan diambilsumpahnya oleh Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu 5 Desember 2018.

Camat Kebumen, Ram Gunadi, menjelaskan pada Pilkades PAW lalu ada tiga calon untuk memperebutkan jabatan yang tersisa satu tahun lebih itu. Namun, Mokhamad Salim berhasil mendapat suara terbanyak, sehingga terpilih menjadi kepala desa antar waktu.

"Sisa masa jabatan Mokhamad Salim hanya sampai 10 Desember 2019," terang Ram Gunadi, usai menjadi saksi pelantikan kepala desa tersebut.

Hadir pada acara tersebut, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, serta Forkopimda Kabupaten Kebumen.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyampaikan Mokhamad Salim sah sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen, berdasarkan pemilihan yang legitimate. "Untuk dipahami bahwa masa jabatannya hanya menyelesaikan sisa waktu," kata Yazid Mahfudz, dalam pengarahannya.

Menurutnya, berbeda dengan Kades yang dipilih oleh masyarakat yang memiliki visi misi. Untuk Kades PAW hanya menjalankan tugas sesuai yang sudah tertuang dalam RPJMDesa. "Bukan visi misi yg baru," tegasnya.

Ia berharap dengan adanya kepala desa definitif yang baru, roda pemerintah akan berjalan lancar. Pembangunan bisa lebih optimal, dan pelayanan kepada masyarakat semakin memuaskan.

"Perlu saya tekankan juga bahwa, bahwa sejak lahir UU 6/2014 tentang Desa, maka eksistensi Desa makin diperkuat. Penguatan Desa ini juga menempatkan Desa sebagai subyek pemerintahan dan pembangunan," tegasnya.

Menurutnya desa sekarang mendapatkan alokasi dana yang besar. Sehingga telah menarik banyak orang untuk mengawasi pemerintahan desa.

"Minimal ada 11 orang. Saya sampaikan juga bahwa saya juga tengah giat mengajak desa, agar bekerjasama dengan Pemkab Kebumen. Utamanya agar bisa sharing dana bagi program-program strategis," terangnya.

Misalnya, dalam bedah RTLH, pembangunan jalan poros desa dan  pembangunan pasar desa. Selain itu, pembangunan desa wisata, pengadaan sarana olahraga, dan lainnya.

"Harapannya, dana-dana yg masuk ke desa betul betul memberikan manfaat yang besar untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>