Sumbangan Dana Kampanye Wajib Dilaporkan Paling Telat 2 Januari 2019 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sumbangan Dana Kampanye Wajib Dilaporkan Paling Telat 2 Januari 2019

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengingatkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang untuk segera memberikan laporan keuangan penyelenggaraan kampanye.
Sumbangan Dana Kampanye Wajib Dilaporkan Paling Telat 2 Januari 2019
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, menyampaikan paparan pada acara bimbingan teknis tata cara penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Hotel Mexolie Kebumen, belum lama ini.
Laporan yang dimaksud, yakni berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam pemilihan. Pasalnya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah dilewati.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, mengatakan pihaknya menetapkan batas penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB.

"Laporan ini penting untuk kepatuhan parpol dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol tersebut," ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, ada tiga jenis laporan yang harus dipenuhi. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.

Sedangkan laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2019. "Laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan partai politik selama kampanye," terangnya.

Menurutnya, laporan dana kampanye dilakukan melalui aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Jika penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak dilaporkan, maka dibatalkan parpol tersebut sebagai peserta pemilu maupun caleg terpilih.

"Kami mengingatkan, dana kampanye parpol maupun tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019 wajib dilaporkan," tegasnya.

Ia membeberkan, pelaporan dana kampanye ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 34 dan PKPU nomor 29 tahun 2018 atas perubahan PKPU nomor 24 tahun tentang dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Sedangkan terkait penerimaan sumber dana kampanye  adalah sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp 2,5 miliar berasal dari perorangan. Kemudian, sumbangan dari kelompok atau korporasi tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Penggunaan dana kampanye yang bersumber dari perorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah ini nanti akan di audit oleh kantor akuntan publik pada 1 Juni hingga 10 Juni 2019.

"Setelah itu diumumkan hasilnya apakah ada penyimpangan atau tidak penggunaan dana kampanye tersebut. Jika ditemukan penyimpangan, maka caleg terpilih dibatalkan," imbuhnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>