Jambret HP Mahasiswa di Gombong, Warga Pejagoan ini Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, menjelaskan peristiwa penjambretan atau pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Gang Nanas, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, pada Selasa, 12 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadiannya siang bolong, saat itu situasi cukup ramai," jelas Suparno, Rabu siang.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat korban atas Resi Nurlaeli (20) dibonceng sepeda motor Honda Vario oleh temannya, Inge. Keduanya merupakan Cilacap.
Saat yang bersamaan, dari belakang ada tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat yang sejak lama mengincar handphone yang dipegang oleh korban.
"Mungkin dirasa tempat sepi, tersangka melakukan aksi penjambretan handphone itu serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," terangnya.
Meski telah berhasil merampas handphone milik korban, namun tersangka tidak berhasil melarikan diri. Saat kedua korban terjatuh, korban berteriak minta tolong warga.
"Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka dan melaporkan ke Polsek Gombong," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka lecet pada pelipis kanan, luka memar pada pundak sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuhnya.
Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polres Kebumen dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan penyidik Polsek Gombong.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan.(*)