Jual Oli Palsu, Seorang Sopir Warga Kuwarasan ini Diciduk Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Oli Palsu, Seorang Sopir Warga Kuwarasan ini Diciduk Polisi


www.inikebumen.net KEBUMEN -  Eko Setyo WIbowo (29), warga Kecamatan Kuwarasan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini menjadi tersangka atas kasus penjualan oli palsu dengan merk "Shell Helix".

 Sat Reskrim Polres Kebumen  berhasil membongkar praktek curang itu berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap oli yang dipasarkan oleh tersangka.

"Setelah kita selidiki ternyata memang palsu.  Dari pengakuan tersangka oli itu berasal dari daerah Bekasi Jawa Barat," terang Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Kamis sore, 14 Februari 2019.

Tersangka diamankan petugas pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, berdasarkan laporan warga yang merasa curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan, Kecamatan Adimulyo.

Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli tersebut adalah palsu. "kita berhasil mengamankan 906 Jerigen Oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO," ujarnya.

Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan. Namun ada beberapa karton telah dititipkan ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di pidana penjara paling lama  lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>