Resmi Jabat Bupati Kebumen, Gus Yazid Masih Belum Mau Pindah ke Rumah Dinas Baru - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Resmi Jabat Bupati Kebumen, Gus Yazid Masih Belum Mau Pindah ke Rumah Dinas Baru

www.inikebumen.net SEMARANG - Meski sudah resmi menjabat sebagai Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengaku tidak akan terburu-buru pindah ke rumah dinas di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 Kebumen. Untuk sementara dia bersama istri tetap tinggal di rumah dinas wakil bupati.
Resmi Jabat Bupati Kebumen, Gus Yazid Masih Belum Mau Pindah ke Rumah Dinas Baru
Karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen, mulai memadati rumah dinas wakil bupati.
"Belum (pindah). Saya tetap tinggal di rumah dinas wakil bupati. Disana (rumah dinas bupati) dapurnya juga belum diperbaiki," ujarnya.

Usai pulang dari Semarang, Gus Yazid (sapaanya) juga tidak akan menggelar pesta atas pelantikan tersebut. "Paling kita ada kenduren di Pendopo mengundang tokoh masyarakat, tokoh masyarakat. Sederhana saja, biar nanti Pak Sekda yang ngatur," tuturnya.

Dirinya memohon doa restu kepada masyarakat Kabupaten Kebumen dalam mengemban amanah tersebut. "Harapannya ke depan lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon dukungan dari semua pihak," tegasnya.

Yazid Mahfudz, dilantik sebagai Bupati Kebumen berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33-178 tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019. Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat pagi, 1 Februari 2019.

Untuk diketahui, Yazid Mahfudz ditetapkan sebagai Bupati Kebumen setelah secara resmi Mohammad Yahya Fuad diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021. Pemberhentian Muhammad Yahya Fuad didasari atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.33-8646 tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kebumen Jawa Tengah.

Dalam petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Desember 2018 itu, pemberhentian tidak dengan hormat lantaran Yahya Fuad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 Oktober 2018.

Masih dalam surat keputusan itu, untuk selanjutnya, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kebumen sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Adapun keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak 22 Oktober 2018.(*)


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>