Gunakan Uang Pelicin, Peserta Seleksi Penerimaan Polri Didiskualifikasi
Calon peserta seleksi penerimaan anggota Polri diukur tinggi badannya |
Hal itu ditegaskank oleh Kabag Sumda Polres Kebumen Kompol Yuliono Haryanto, pada acara sosialisasi pendaftaran penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2019 di acara "Car Free Day" di Alun-alun Kebumen, Minggu pagi, 11 Maret 2019.
Bahkan, menurutnya, peserta yang kedapatan menggunakan jasa orang dalam atau oknum, bisa langsung didiskualifikasi dan tidak bisa mengikuti seleksi ke tahap berikutnya.
"Menggunakan jasa sponsor atau uang pelicin, termasuk pelanggaran berat dalam proses rekrutmen Polri," tegas Yuliono.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya menjamin, pendaftaran penerimaan calon anggota Polri bersih, tanpa dipungut biaya sepeserpun pun.
"Jangan percaya dengan iming-iming uang pelicin. Itu tidak benar. Jika calon ada yang kedapatan menggunakan jasa sponsor, langsung kami diskualifikasi," jelasnya.
Saat ini pendaftaran anggota Polri telah dibuka mulai 5 sampai 22 Maret 2019. Para peserta bisa mendaftarkan diri secara online di website resmi di https://penerimaan.polri.go.id/.
"Semua mempunyai kesempatan yang sama. Website tersebut bisa dibuka, dan bagi para calon bisa mengunjungi website serta mengikuti langkah-langkah yang ditentukan," katanya.
Bagi para calon anggota Polri, khususnya jalur Akpol, usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
Sedangkan untuk jalur Bintara Polri, lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun. Lulusan D-III usia maksimal 24 tahun. Selanjutnya, untuk lulusan D-IV/S-I usia maksimal 25 tahun.
Untuk jalur Tamtama Polri, usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
Beberapa warga masyarakat terlihat ada yang mencoba mengukur tinggi badan maupun berat badan di stan tersebut.
Perlu diketahui, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi, calon harus mempunyai tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 163 cm untuk calon wanita.(*)