Terbukti Muwur, Kemenangan Kades Terpilih di Kebumen Langsung Dibatalkan
Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, membuka Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati. |
"Bagi calon kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dan memberikan wuwuran dapat dikenai sanksi tegas. Yakni berupa pembatalan untuk dilantik menjadi kepala desa," tegas Ahmad Ujang Sugiono, pada acara Sosialisasi Pilkades di Kabupaten Kebumen tahun 2019 di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati, Selasa, 12 Maret 2019.
Menurutnya, Kabupaten Kebumen telah memiliki dua payung hukum terkait pelaksanaan Pilkades. Yakni Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian, Perbup Nomor 22 tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak.
"Melalui kedua payung hukum tersebut sangat memungkinkan terselenggaranya Pilkades Bersih dan Bermartabat," ujar Ujang.
Baca Juga:
Tahun ini, Ada 400 Desa di Kebumen Gelar Pilkades Serentak
Ujang mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkades, salah satu yang menjadi tantangan adalah mengatasi praktik money politik atau wuwuran. Karena hampir di setiap pemilihan Kepala Desa, selalu terjadi wuwuran. Banyak orang pesimis mengatasi hal ini, karena sudah menjadi tradisi turun temurun.
"Oleh karena itu, mulai tahun 2017 lalu, kita telah mencanangkan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran," kata dia.
Ia menegaskan, Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran bukanlah sekedar slogan. Akan tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk bisa menghasilkan kepala desa yang berkualitas. Tanpa ada embel-embel uang, namun semata-mata ingin mendapatkan pemimpin yang bersih, independen dan tidak memiliki hutang budi kepada pihak manapun.
"Harapannya dengan pencalonan yang murah, tanpa ada wuwuran, Kepala Desa yang nantinya terpilih bisa lebih fokus bekerja untuk masyarakat," imbuhnya.
Pihaknya berharap, agar banyak warga yang memiliki kemampuan, jujur dan memenuhi syarat, berani maju mencalonkan diri di Pilkades, meski tidak memiliki banyak uang.
Untuk diketahui, sebanyak 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap 1 digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap 2 diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)