Minim Calon, Pendaftaran Pilkades Lima Desa di Kebumen Diperpanjang - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Minim Calon, Pendaftaran Pilkades Lima Desa di Kebumen Diperpanjang

Minim Calon, Pendaftaran Pilkades Lima Desa di Kebumen Diperpanjang
Ilustrasi
www.inikebumen.net KEBUMEN - Hingga hari terakhir pendaftaran calon kepala desa (kades), Rabu, 24 April 2019, terdapat lima desa yang minim peserta. Lima desa itu memiliki bakal calon kades kurang dari dua orang.

Adapun desa yang minim peserta, yaitu Desa Ranterejo, Kecamatan Klirong dan Sempor, Kecamatan Sempor. Di dua desa tersebut hanya ada satu warga yang mendaftar menjadi calon kepala desa.

Bahkan di tiga desa tak ada satupun warga yang tertarik mendaftar menjadi calon kades, yaitu di Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Condongcampur Kecamatan Sruweng dan Pandanlor Kecamatan Klirong.

"Sesuai ketentuan peserta Pilkades minimal diikuti oleh dua calon," ujar Kabid Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Eko Purwanto, Jumat, 26 April 2019.

Eko menjelaskan karena masih kurang dari dua bakal calon, maka pendaftaran untuk kelima desa tersebut diperpanjang hingga 20 hari. Yakni mulai 25 April sampai 23 Mei. Kemudian penetapan calon pada 31 Mei 2019 mendantang.

"Kalau ternyata sampai 20 hari tidak ada yang mendaftar dan calonnya kurang dari 2, maka Pilkadesnya akan diundur dan digabung dengan gelombang selanjutnya pada bulan November (2019)," terangnya.

Dia mengaku tidak tahu persis penyebab ada sejumlah desa yang warganya tidak tertarik mencalon diri.

Untuk diketahui, terdapat 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap 1 digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap 2 diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)


Lima Desa yang Minim Peserta:
1. Ranterejo Kecamatan Klirong 1 Calon)
2. Sempor Kecamatan Sempor (1 Calon)
3. Desa Pasir Kecamatan Ayah (0 Calon)
4. Condongcampur Kecamatan Sruweng (0 Calon)
5. Pandanlor Kecamatan Klirong (0 Calon).
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>