Nyalon Kades di Kebumen, PNS Tak Perlu Mundur
Ilustrasi |
Kabid Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Eko Purwanto, mengatakan Pemkab Kebumen melonggarkan aturan dengan membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maju sebagai calon kepala desa (Kades) dalam Pilkades serentak. Sebab PNS mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi kepala desa.
"Nantinya jika PNS yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa tidak harus mengajukan pensiun dini," ujar Eko Purwanto, saat dihubungi inikebumen.net.
Bahkan, lanjut dia, hak-haknya sebagai PNS juga tidak hilang. Berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS diatur dalam pasal 48.
"PNS yang akan mencalonkan diri menjadi calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," terangnya.
Selanjutnya, setelah nantinya PNS bersangkutan terpilih, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai PNS selama menjabat kepala desa. Meski sudah menjadi kepala desa, hak-haknya sebagai PNS tidak akan hilang.
"Hanya saja, untuk PNS yang menjadi kepala desa tidak menerima siltap (penghasilan tetap) sebagai kepala desa. Dia hanya menerima gaji sebagai PNS," tandasnya.
Tahun ini, ada 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap I digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap II diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)