Wow! Ada 348 Desa di Kebumen Serentak Buka Pendaftaran Calon Kades, Ini Syaratnya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Wow! Ada 348 Desa di Kebumen Serentak Buka Pendaftaran Calon Kades, Ini Syaratnya

348 Desa di Kebumen Buka Pendaftaran Calon Kades, Ini Syaratnya
Sejumlah desa di Kabupaten Kebumen mulai menerima pendaftaran bakal calon kepala desa, mulai 11-24 April 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Pemilihan Kepala Desa di 348 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahap I tahun 2019 mulai membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Desa. Pendaftaran secara serentak ini dimulai hari ini, 11 hingga 24 April 2019 mendatang.

"Pengumuman dan penerimaan pendaftaran Balon Kades dimulai 11-24 April," terang  Kabid Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Eko Purwanto.

Pendaftaran dibuka setiap harinya mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, dimasing-masing Sekretariar Panitia Pilkades.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 17, 18 Perbup Kebumen Nomro 22 tahun 2017, Balon Kades wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Yaitu:
  1. WNI
  2. Bertaqwa kepada Tuhan YME, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD’45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. 
  3. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama/sederajat, 
  4. Usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. 
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, 
  7. Tidak Pernah dipenjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka pada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
  9. Berbadan Sehat dibuktikan dengan KIR Dokter Pemerintah.
  10. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan 
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  12. Sanggup tdk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Sebanyak 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap 1 digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap 2 diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.

Adapun tahapannya:
  1. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran Bakal calon, 11-24 April 2019
  2. Penelitian persyaratan Balon Kades, 25 April-6 Mei 2019
  3. Mencukupi kekurangan berkas oleh Balon Kades, 7-9 Mei 2019
  4. Pengumuman hasil penelitian, 10-14 Mei 2019
  5. Tindak lanjut masukan dari masyarakat, 15-17 Mei 2019
  6. Pengumuman, pengundian, penetapan calon,& pengiriman kepts Ketua Panitia Pemilihan, 20-22 Mei 2019
  7. Penyampaian BA seleksi tambahan, 23-27 Mei 2019
  8. Pelaksanaan seleksi tambahan dan penetapan hasil seleksi tambahan, 28 Mei 2019
  9. Pengumuman dan pengundian Calon Kades hasil seleksi tambahan, 31 Mei 2019
  10. Penandatangan Pakta Integritas secara serentak, 12 Juni 2019
  11. Penyampaian Undangan 10-18 Juni 2019
  12. Pelaksanaan Kampanye 19-21 Juni 2019
  13. Hari Tenang, 24 Juni 2019
  14. Pelaksanaan Pemungutan suara, 25 Juni 2019
  15. Penetapan Kades terpilih, 25 Juni 2019
  16. Laporan Panitia Pemilihan kpd BPD, 26-28 Juni 2019
  17. Laporan BPD kepada Bupati, 1-5 Juli 2019
  18. Pengesahan Kades terpilih dgn Kepts Bupati, 8-18 Juli 2019
  19. Pelantikan Kades Terpilih, Juli-Sept 2019.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>