TNI Boleh Nyalon Kades di Kebumen, Tapi Harus Ajukan Cuti
Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Philiang |
Tak hanya masyarakat sipil yang boleh mendaftarkan diri, Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen juga boleh diikuti oleh warga berlatar belakang TNI/Polri.
Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Philiang, menegaskan anggota TNI aktif diperbolehkan ikut di Pilkades serentak 2019. Saat ini, ada satu anak buahnya yang mengajukan izin untuk maju menjadi calon kepala desa.
"Anggota TNI aktif yang akan ikut di pilkades itu harus mengajukan cuti. Ada satu orang yang sudah minta izin," terang Zamril Philiang, usai mengikuti Apel Pengawasan Pemilu 2019 di Alun-alun Kebumen, Jumat pagi, 12 April 2019.
Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi TNI ikut bertarung di bursa pemilihan kepala desa. Namun demikian, tidak berarti pihaknya memerintahkan anggotanya untuk ikut mencalonkan diri.
"Aturannya memang memperbolehkan dan izinnya itu secara berjenjang," ujarnya.
Regulasi pemilihan kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif. Khusus Pilkades, anggota TNI aktif boleh ikut mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatanya selama proses pencalonan berlangsung.
Namun jika terpilih, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kesatuan korpsnya setelah dilantik menjadi kepala desa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni mengantongi izin tertulis dari atasan. Dalam hal ini izin tertulis dari Pangdam. Selama mengikuti proses pilkades, anggota TNI bersangkutan diberikan status cuti.
Tahun ini, ada 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap I digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap II diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)