83 Balon Kades di Kebumen Terpaksa Harus Ikuti Seleksi Tambahan
Peserta seleksi tambahan Balon Kades mengikuti seleksi tertulis di SMAN 1 Kebumen, Selasa, 28 Mei 2019. |
Ada 83 bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tambahan tersebut sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa.
"Sesuai dengan ketentuan, dalam Pilkades serentak tahun ini jumlah calon kades maksimal lima orang per desa. Kalau yang mendaftar lebih dari lima maka dilakukan seleksi tambahan," terang Kepala Dispermades P3A Kebumen, Frans Haidar, saat mendampingi Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, memantau seleksi tambahan, Selasa pagi
Frans Haidar, memaparkan 14 desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima dan mengikuti seleksi tambahan, yakni Desa Bumiharo Kecamatan Klirong 7 orang, Brecong Kecamatan Buluspesantren 8 orang, Sidomukti Kecamatan Ambal 7 orang.
Kemudian, Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan 8 orang, Kedungpuji Kecamatan Gombong 6 orang, Kedungjati Kecamatan Sempor 7 orang. Selanjutnya, Sidoarjo Kecamatan Sruweng 6 orang, Trikarso Kecamatan Sruweng 7 orang, Adiwarno Kecamatan Buayan 8 orang, Kaliputih Kecamatan Alian 6 orang.
Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen 6 orang, Muktisari Kecamatan Kebumen 7 orang, Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun 10 orang, dan Tambakmulyo Kecamatan Puring 6 orang.
Frans, menambahkan seleksi tertulis tersebut terdiri dari 50 soal dengan waktu mengerjakan 90 menit. Adapun materi tertulis terdiri dari Pancasila dan UUD 1945, Pengetahuan Umum dan Bahasa Indonesia, Pemerintahan serta Pemerintahan Desa.
"Hasil tes tertulis hari ini langsung dikoreksi oleh panitia pemilihan dan hasilnya bisa diketahui," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam seleksi tambahan terdapat empat poin penilaian. Yaitu pengalaman kerja dengan bobot 25, pendidikan dengan bobot 25, usia bobotnya 25 dan ujian tertulis dengan bobot 25.
"Panitia pemilihan pilkades sejauh ini sudah merangking tiga poin penilaian baik pengalaman kerja, usia dan pendidikan. Hasil seleksi tertulis nanti akan diakumulasikan dengan tiga poin penilaian lainnya," bebernya.
Bakal calon yang ditetapkan menjadi calon kepala desa adalah yang memiliki nilai lima peringkat teratas. Selanjutnya, setelah seleksi tambahan tersebut panitia Pilkades dimasing-masing desa akan menetapkan calon kepala desa dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Sekretaris Dipermades P3A Kebumen Siti Nuriatun Faoziyah membagikan soal pada seleksi tertulis Balon Kades. |
"Kita ingin menghadirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas sekaligus berintegritas. Itu di mulai dari awal proses. Setiap tahapan harus terlaksana dengan jujur dan sesuai aturan," kata dia.
Untuk diketahui, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 25 Juni 2019 mendatang. Sedangkan, pengesahan kades terpilih dengan Keputusan Bupati Kebumen pada 8-18 Juli 2019 dan pelantikan kades terpilih dijadwalkan pada Juli-September 2019.
Pada tahun ini terdapat 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak.
Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap 1 digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap 2 diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)