Duh, Sudah Lima Bulan Masih Ada Perangkat Desa di Kebumen Belum Gajian
Para perangkat desa saat menggelar aksi damai di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. |
Pemkab Kebumen belum dapat mencairkan siltap tersebut menyusul pemerintah desa belum mencukupi syarat untuk mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Keterlambatan pembayaran Siltap ini sebenarnya berada di pemerintah desa. Kalau pemerintah desa bisa melengkapi syarat administrasi pencairan ADD, tidak terjadi keterlambatan pembayaran Siltap," kata Sekda Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
Ujang mengatakan syarat pencairan ADD tahun 2019 yakni berupa surat pertanggungjawaban (Spj) penggunaan ADD tahun anggaran 2018. Selain itu Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
"Bagi desa yang belum mencukupi syarat itu tidak mungkin ADD ditransfer ke kas desa. Padahal verifikasi syarat administrasi sekarang lebih mudah, hanya di kantor camat," tegasnya.
Setelah verifikasi administrasi oleh camat dilanjutkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, terakhir BPKAD Kebumen. Setelah itu Siltap yang menjadi hak perangkat desa bisa diterima.
Sementara itu, hingga Rabu 29 Mei 2019, dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen baru 292 desa telah menerima transfer ADD. Artinya, masih ada 115 desa yang belum dapat menerima transfer anggaran tersebut.
Anggaran ADD yang sudah ditransfer ke pemerintah desa mencapai Rp 56,905 miliar. Anggaran ADD tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kebumen sendiri mencapai Rp 130,32 miliar.
"Desa-desa yang telah menerima dana ADD, siltap untuk perangkat desa sudah bisa dibayarkan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kebumen, Dyah Woro Palupi.(*)