Penetapan Pemenang Pemilu Legislatif, PDIP Raih 12 Kursi di DPRD Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Penetapan Pemenang Pemilu Legislatif, PDIP Raih 12 Kursi di DPRD Kebumen

Dengan hasil tersebut hanya sembilan partai politik yang berhasil memiliki wakilnya di DPRD Kebumen periode 2019-2024.
Penetapan Pemenang Pemilu Legislatif, PDIP Raih 12 Kursi di DPRD Kebumen
Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen,Senin 22 Juli 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - PDI Perjuangan ditetapkan sebagai partai politik pemenang pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kebumen. Partai dengan nomor urut 3 ini berhasil meraup 155.044 suara sah atau 19 persen.

Penetapan itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen pada rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen,Senin 22 Juli 2019.

Di posisi kedua ditempati oleh PKB yang berhasil meraup 118.829 suara (15,26 persen), disusul Gerindra 93.782 suara (12,04 persen). Berturut-turut, Golkar 76.247 suara (9,78 persen), PPP 54.908 suara (7,05 suara), Nasdem 54.241 suara (6,96 persen), PAN 48.697 suara (6,26 persen). Kemudian,  Demokrat 44.557 suara (5,7 persen) dan PKS 42.038 suara (5,4 persen).

Selanjutnya, Berkarya 7.897 suara, Perindo 7.686 suara, Garuda 3.347 suara. PSI 2.571 suara, Hanura 1.731 suara, PBB 1.283 suara dan PKPI 535 suara.

Dengan hasil tersebut hanya sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kebumen periode 2019-2024. Perolehan kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 12 kursi, disusul PKB 9 kursi. Kemudian, Gerindra 7 kursi, Golkar 6 kursi, PPP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan PKS 2 kursi.

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, dihadiri oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, Dandim 0709 Letkol Inf Zamril Philiang, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede. Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, serta perwakilan partai politik.

Yulianto, menjelaskan dilaksanakannya rapat pleno tersebut setelah dipastikan tidak ada partai politik maupun calon legislatif yang mengajukan gugatan terkait hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dasar lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggagraan Pemilu 2019. Kemudian, surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019.

"Sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah, agar menyelenggarakan pleno 5 hari setelah terbitnya surat edaran itu. Lima harinya ya hari ini," terangnya.

Ia membeberkan pada rapat pleno terbuka, KPU Kebumen menetapkan perolehan kursi dari masing-masing partai politik di DPRD Kebumen. Setelah itu, baru penetapan calon legislatif terpilih per daerah pemilihan.

"Penetapannya sesuai dengan alokasi kursi yang diperoleh oleh masing-masing parpol," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>