Tugas Wakil Bupati
Kang Juki |
Kesan untuk membuat publikasi sesering mungkin terindikasi dari konten publikasi yang tak selalu mencerminkan kapasitas sebagai Wakil Bupati.
Meski Kebumen bagian dari Indonesia, ada yang berbeda dari masyarakat Kebumen dibanding orang Indonesia pada umumnya dalam menanggapi pemberitaan pemimpin pemerintahannya. Ketika Presiden Jokowi diberitakan jalan sendirian ke pantai, atau potong rambut di bawah pohon, masyarakat Indonesia banyak yang mengapresiasi.
Tapi ketika Wakil Bupati Kebumen Arif Sugianto diberitakan geram melihat Pasar Tumenggungan yang tampak kumuh, atau saat mengenalkan Busro (mantan kompetitornya dalam pilwabup) sebagai keluarganya, bukannya mendapat apresiasi malah jadi bahan ledekan.
Di situ tampak bedanya. Wong Kebumen pancen ora baen-baen. Ungkapan yang agak susah dicari padanan maknanya dalam bahasa Indonesia.
Publikasi kegiatan bupati dan wakil bupati mestinya bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diembannya. Bukan malah membuat masyarakat menduga-duga ada matahari kembar akibat kuantitas publikasi bupati dan wakil bupati yang tak diimbangi kualitas konten publikasinya.
Tugas bupati secara umum, masyarakat mungkin sudah paham. Berbeda dengan tugas wakil bupati, jabatan yang baru ada sejak diberlakukannya otonomi daerah melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi UU tentang Pemerintahan Daerah sudah dua kali berganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 lalu UU Nomor 23 Tahun 2014. Terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua kali mengalami perubahan dengan UU Nomor 2 dan 9 Tahun 2015.
Jika pada pergantian UU terjadi perubahan deskripsi tugas wakil bupati, dalam perubahan UU Nomor 23 Tahun 2013, pasal yang mengatur tugas wakil bupati, yakni pasal 66, tidak mengalami perubahan.
Ada 4 tugas wakil bupati, yaitu: (a) membantu kepala daerah; (b) memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; (c) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan (d) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil bupati bertugas membantu bupati, dalam hal: (i) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; (ii) mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan (iii) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten, kelurahan, dan/atau Desa.
Tugas lain Wakil Bupati yang diatur dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 adalah sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten, dengan Bupati sebagai penanggungjawabnya.
Dari gambaran sekilas tugas wakil bupati tersebut, mestinya sangat jelas apa yang perlu diprioritaskan Wakil Bupati Kebumen. Persentase penduduk miskin Kabupaten Kebumen yang peringkatnya di Jawa Tengah tak pernah beranjak ke tengah, hanya bergeser dari kedua, ketiga, balik lagi kedua perlu jadi perhatian.
Keraguan tentang jumlah penduduk miskin, karena penyaluran program bantuan yang sering menuai polemik akibat tidak tepat sasaran butuh direspon dengan tindakan, tidak hanya penyerapan aspirasi melalui nasi penggel. Jangan sampai jumlah penduduk miskin terkesan dipertahankan angkanya agar jumlah dana bantuan program dari Pemerintah Pusat bisa terus bertambah.
Jangan lupa juga Pemkab Kebumen awal kepemimpinan duet Fuad-Yazid pernah punya gerakan Sapu Sada, Satu Perusahaan Satu Desa Binaan. Salah satu program pengentasan kemiskinan yang mestinya juga menjadi wilayah perhatian Wakil Bupati Kebumen.
Bidang lain, seperti koordinasi kegiatan perangkat daerah, tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan juga bisa masuk prioritas tindakan Wakil Bupati Kebumen.
Bagaimana tindak lanjut Saber Pungli? Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih ragu di Kebumen sudah bebas pungli (lihat status akun Bpriyo Priyambodo di group facebook LDSK pada Jumat, 12 Juli 2019 pukul 20.56 WIB).
Demikian juga rumor masih adanya fee 10% di muka untuk pekerjaan yang di-PL-kan pada OPD-OPD perlu dituntaskan. Hal itu akan lebih mengundang simpati masyarakat ketimbang sekadar berita penolakan parcel lebaran.
Sebagai "penerus" mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, begitu rumor yang beredar, terkait mulusnya proses dari pencalonan sampai pemungutan suara dalam pilwabup di DPRD beberapa waktu lalu, Arif Sugiyanto mestinya bisa melanjutkan juga gebrakan Yahya Fuad. Sidak ke kantor-kantor OPD, kecamatan, puskesmas dan desa, untuk lebih menjamin kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.
Masih cukup luas panggung yang tersedia untuk seorang wakil bupati dalam menjalankan perannya yang bisa dipublikasi, tanpa memunculkan kesan menyaingi bupati.
Bagi yang aktif di media sosial (medsos), mungkin sudah pernah melihat status di group facebook Suara Rakyat Kebumen yang ditulis akun Partimin Timin, yang intinya menyatakan Bupati Kebumen itu masih Yazid Mahfudz. Bahkan dua kali status senada ditulis, pertama pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 16.35 dan pada Jumat, 19 Juli 2019 pukul 16.46.
Bagaimanapun, sedikit banyak medsos bisa mempengaruhi opini publik, fokusnya bukan untuk sekadar pencitraan, tapi sosialisasi penerapan kebijakan dan pelaksanaan program. Sudah semestinya pejabat yang membidangi kehumasan juga perlu mengelolanya dengan baik.(*)
Kang Juki
Penulis adalah pegiat sosial media