Bawa Lari Mobil dan Uang Puluhan Juta Milik Majikannya, Warga Malang ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bawa Lari Mobil dan Uang Puluhan Juta Milik Majikannya, Warga Malang ini Ditangkap Polisi

"Tersangka adalah sopir pribadi korban. Saat aksinya dilakukan, mereka berdua beristirahat di hotel,"
Bawa Lari Mobil dan Uang Puluhan Juta Milik Majikannya, Warga Malang ini Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang dicuri SB (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - SB (47) warga Malang Jawa Timur ditangkap polisi karena membawa lari mobil dan uang tunai puluhan juta milik majikannya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap kurang dari 12 jam dari pelariannya di wilayah Kabupaten Klaten, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito, menjelaskan kasus tersebut bermula pelaku bersama korban istirahat di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sempor, 15 Agustus 2019.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah sopir dan sales peralatan dapur. Korban diketahui bernama Irwan Santosa (52) warga Probolinggo Jawa Timur.

"Tersangka adalah sopir pribadi korban. Saat aksinya dilakukan, mereka berdua beristirahat di hotel," terang Sugito, didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis 22 Agustus 2019.

Namun saat korban tertidur, tersangka membawa kabur barang milik korban dan mobil Avanza Veloz. Peristiwa pencurian ini diketahui korban sekitar pukul 07.00 Wib saat bangun tidur.

Korban kelabakan mencari tas yang berisi uang tunai Rp 43,5 juta raib bersama dengan mobilnya.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan kordinasi dengan polres jajaran. Hasil koordinasi itu, akhirnya tersangka bisa ditangkap di daerah Klaten oleh Resor Klaten," terangnya.

Sementara itu, tersangka SB mengaku niat mencurinya muncul karena merasa upahnya sebagai sopir kurang banyak. Menurut pengakuannya, pada malam sebelum akisnya dilakukan, dia melihat ada uang banyak di tas saat menginap.

"Saya timbul pemikiran ingin memiliki uang itu. Sebagai sopir saya mendapat upah Rp 100 ribu per hari," kata SB.

Rencananya, tersangka akan membelanjakan uang hasil curiannya tersebut untuk kebutuhan hidupnya. Selain juga untuk membayar cicilan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>