Ngaku Tak Punya Uang dan Baru Punya Bayi, Pria Ambal ini Nekat Nyuri Empat Mesin Pompa Air - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ngaku Tak Punya Uang dan Baru Punya Bayi, Pria Ambal ini Nekat Nyuri Empat Mesin Pompa Air

Pelaku tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya. Barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa kerumah.
Pelaku pencurian empat mesin pompa air saat konferensi pers (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Dengan alasan tak memiliki uang dan baru saja memiliki bayi, WR (21) warga Desa Kaibon Kecamatan Ambal nekat mencuri mesin pompa air. Bahkan, dilakukannya hingga empat kali. Aksinya berhenti setelah ditangkap polisi.

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya mencuri karena tidak punya uang, buat biaya hidup," ujar WR saat ditanya petugas pada Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 22 Agustus 2019.

WR mengaku baru dikaruniai anak yang masih 15 hari. "Saya nekad mencuri, hasil curian niatnya mau saya jual kiloan (rongsokan), tapi tidak ada yang mau," ucapnya.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat dini hari. Namun, sebelumnya pelaku melakukan pengamatan pada siang hari di sawah desanya sendiri.

"Aksi dilakukan karena mengetahui para petani di desanya tidak membawa pulang mesin pompa air kerumah, pelaku pada dini hari melancarkan aksinya", terang Joko Maryono.

Menurutnya, pelaku juga tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya. Barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa kerumah.

"Pelaku tidak hanya mengambil 1 pompa air, karena pencurian pompa air pertama berhasil, pelaku pun melanjutkan aksinya sampai 4 kali," kata dia.

Untuk barang-barang curian selanjutnya pelaku menitipkannya di rumah orang lain dengan alasan akan diperbaiki. Karena pelaku berhasil melancarkan aksi yang pertama, kemudian melancarkan aksi berikutnya.

"Barang hasil curiannya dititipkan di rumah orang lain dengan alasan nitip dulu karena akan di perbaiki," imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1. KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka dalam kasus ini dapat dipenjara paling lama 5 tahun," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>