Hati-hati! Pungut Zakat Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Ketua Baznas Kebumen H Djatmiko |
Ketua Baznas Kabupaten Kebumen H Djatmiko, menjelaskan, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional adalah Baznas. Ketentuan ini diberlakukan agar pengelolaan zakat secara nasional terintegrasi, profesional dan akuntabel.
Baca juga: Tiga Bulan Jelang Akhir Tahun, Baznas Kebumen Salurkan Zakat Senilai Rp 2,118 Miliar
"Sesuai pasal 38 setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," kata Djatmiko, pada acara pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Tahap III tahun 2019 di Pendopo Rumdin Bupati, Kamis, 19 September 2019.
Bagi yang melanggar, sesuai Pasal 39 setiap orang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian kepada asnaf yang berhak menerima dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pasal 41 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya.(*)