Wah, 500 PNS Pemkab Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Wah, 500 PNS Pemkab Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat bagi PNS itu bukan hak
Wah, 500 PNS Pemkab Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat
Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, secara simbolis menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 500 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2019. Secara simbolis penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat pagi 27 September 2019.

Hadir pada acara itu Asisten Sekda Supriyandono, Kepala BKPPD Asep Nurdiana, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.

Kepala BKPPD Kebumen Asep Nurdiana, mengungkapkan usulan awal untuk kenaikan pangkat sebanyak 604 PNS. Namun, yang sudah terbit SK kenaikan pangkatnya sebanyak 500 PNS atau baru 82,78 persen.

"Sisanya masih dalam proses penyelesaian di Sekretariat Negara, BKN Provinsi Jawa Tengah, maupun di Kanreg I BKN Yogyakarta," terangnya.

Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja.

Ia menegaskan kenaikan pangkat bukan hak bagi PNS. Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21.

"Atas dasar maka saya minta dipahami bahwa tanggungjawab atas jenjang pangkat baru harus diimbangi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," kata Ahmad Ujang Sugiono.

Sekda mengajak kepada seluruh PNS untuk meningkatkan kedisiplinan. Sebab, disiplin penting karena berkait dengan produktivitas kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Salah satu syarat mutlak kenaikan pangkat adalah penilaian pekerjaan," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, seorang PNS akan dinilai prestasi kerjanya berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

"Saya berharap dalam pelaksanaannya SKP harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi masing-masing OPD," pintanya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>