164 Calon Kades di Kebumen Deklarasikan Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran
Perwakilan calon kepala desa membacakan deklarasi |
Pernyataan itu disampaikan oleh para calon kades di hadapan Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, dan jajaran Forkopimda. Mereka secara bersama-sama membuat komitmen agar Pilkades serentak gelombang III dapat berjalan dengan baik, damai, bersih dan tanpa wuwuran.
Pada kesempatan itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengingatkan seluruh Calon Kades dan pendukungnya untuk tidak melakukan praktik politik uang atau wuwuran.
"Saya sangat berterima kasih kepada para calon kades yang sudah berani mencalonkan diri. Bahkan hari ini hadir bersama untuk membuat komitmen. Komitmen agar Pilkades tahun 2019 dapat berjalan dengan baik, damai, bersih dan tanpa (ora) wuwuran," kata Yazid Mahfudz.
Menurutnya, Pemkab Kebumen menggencarkan kampanye Pilkades Bersih Tanpa Wuwuran sejak 2017 lalu melalui berbagai forum dan media. "Kita semua ber keinginan kuat agar Pilkades bisa terlaksana dengan lancar, dalam suasana damai. Pilkades berlangsung bersih, ora wuwuran," tegasnya.
Ia berharap, Panitia Pilkades di tingkat desa, dan kabupaten melakukan antisipasi terhadap potensi gangguan. Baik saat menjelang Pilkades, pemungutan dan perhitungan suara serta pasca Pilkades.
"Mari kita taati bersama kesepakatan yang hari ini kita tanda-tangani bersama. Untuk meningkatkaan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kebumen H Sarimun, Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Philiang, Wakapolres Kebumen Kompol Prayuda Widiatmoko, Kepala Dispermades P3A Kebumen Frans Haidar.
Kepala Dispermades P3A Kebumen Frans Haidar, menjelaskan Pilkdes serentak gelombang III dilaksanakan pada 5 November 2019. Pilkades ini diselenggarakandi 52 desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Adapun total calon kepala desa yang sudah ditetapkan berjumlah 164 orang. Terdiri 150 calon berjenis kelamin laki-laki dan 14 perempuan. Dari jumlah itu 24 orang diantaranya merupakan kepala desa petahana.(*)