Ansor Petanahan Desak Bupati dan DPRD Kebumen Segera Susun Perda Pesantren - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ansor Petanahan Desak Bupati dan DPRD Kebumen Segera Susun Perda Pesantren

"Menjadi cambuk, ketika negara hadir didalam pesantren jangan sampai mengintervensi pesantren. Sehingga khazanah kelokalan pesantren menjadi hilang,"
Ansor Petanahan Desak Bupati dan DPRD Kebumen Segera Susun Perda Pesantren
Acara membedah UU Pesantren di Aula Kecamatan Petanahan
www.inikebumen.net PETANAHAN - Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan petanahan mendesak Bupati Kebumen dan DPRD Kebumen segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal itu mengemuka pada acara bedah Undang Undang (UU) Pesantren di Aula Kecamatan Petanahan, Sabtu malam, 19 Oktober 2019.

Acara dalam rangka menyongsong Hari Santri Nasional itu menghadirkan dua narasumber. Yaitu, Ketua LBM PCNU Kebumen Agus Sirojul Fuad dan Ketua PAC GP Ansor Pejagoan Muhsinun.

Dalam paparannya, Agus Sirojul Fuad, menyampaikan bahwa negara itu butuh pesantren, sehingga lahirlah UU Pesantren. Sebab, peran pesantren di negara ini sangat besar. Mulai dari zaman sebelum kemerdekaan, kemudian merumuskan kemerdekaan hingga sampai meraih kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pesantren turut aktif didalamnya. Terutama perjuangan di bidang pendidikan agama. Pendidikan yang sangat menonjol adalah pendidikan moral, akhlaqul karimah," kata pria yang akrab disapa Gus Fuad ini.

Menurutnya, UU Pesantren hadir sebagai hadiah tapi juga bisa dikatakan sebagai cambuk bagi pesantren-pesantren. Dikatakan hadiah, kata dia, bahwa keberadaan pesantren sudah diakui. Sehingga mempunyai landasan hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas kepesantrenan.

"Menjadi cambuk, ketika negara hadir didalam pesantren jangan sampai mengintervensi pesantren. Sehingga khazanah kelokalan pesantren menjadi hilang," kata dia.

Ketua PAC GP Ansor Pejagoan Muhsinun, membeberkan perjalanan panjang berliku dan penuh tantantangan sebelum terbitnya UU Pesantren. Yakni dimulai dari 2018 hingga akhirnya diketuk pada 24 September 2019.

"Adanya Undang Undang Pesantren merupakan hadiah terindah untuk para santri dan pesantren," ujar mantan Anggota DPRD Kebumen ini.

Menurut dia, ada tiga poin penting didalam UU Pesantren ini. Yaitu, pertama UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga pesantren yang juga merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat.

Kedua, proses pembelajaran pesantren yang memiliki ciri pembelajaran khas. Ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memuhi jaminan mutu pendidikan. Ketiga, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat dalam UU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan negara.

Pada sesi dialog, Ketua PAC GP Ansor Petanahan, Ali Azhar, mengajak semua pihak mensosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat dan pesantren. Selain itu perlu inventarisir secara tepat dan akurat pesantren yang dibawah naungan NU.

Tak hanya itu, membantu pesantren untuk mempersiapkan diri secara aspek legalitas, aspek administrasi, dan aspek yang lain yang diperlukan

"Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membuat peraturan pelaksanaan UU Pesantren. Termasuk meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan DPRD untuk segera membuat perda tentang pesantren," tegasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>