Tak Hadir di Seleksi Tambahan, Enam Bakal Calon Kades di Kebumen Langsung Gugur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Hadir di Seleksi Tambahan, Enam Bakal Calon Kades di Kebumen Langsung Gugur

"Awalnya di Desa Patemon ada 13 orang mengambil formulir pendaftaran. Kemudian, yang mengembalikan 8 orang. Tapi yang hadir mengikuti seleksi tambahan hanya 5 orang," terang Frans Haidar.
Tak Hadir di Seleksi Tambahan, Enam Bakal Calon Kades di Kebumen Langsung Gugur
Bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tambahan
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak enam bakal calon kepala desa tidak hadir pada seleksi tambahan berupa tes tertulis di Ruang Jatijajar Komplek Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Senin, 14 Oktober 2019. Seharusnya ada 34 orang mengikuti seleksi tambahan tersebut, tetapi yang hadir 28 orang. Sehingga secara otomatis enam orang tersebut dinyatakan gugur.

Kepala Dispermades P3A Kebumen, Frans Haidar, mengatakan peserta yang tidak hadir berasal dari Desa Lajer Kecamatan Ambal. Seharusnya enam orang, namun tiga orang tidak hadir. Kemudian, dari Desa Patemon Kecamatan Gombong, seharusnya 8 orang namun yang hadir 5 orang.

"Awalnya di Desa Patemon ada 13 orang mengambil formulir pendaftaran. Tapi yang mengembalikan 8 orang," terang Frans Haidar.

Baca juga: Mantap! Di Desa Ini, Ada 13 Orang Mendaftar jadi Bakal Calon Kades

Ada lima desa menyelenggarakan seleksi tambahan karena memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Yaitu, Desa Patemon Kecamatan Gombong 5 orang (seharusnya 8 orang), Lajer Kecamatan Ambal 3 orang (seharusnya 6 orang), Ori Kecamatan Kuwarasan 7 orang, Wonorejo Kecamatan Karanganyar 6 orang dan Desa/Kecamatan Pejagoan 7 orang.

Adapun materi tes tertulis untuk bakal calon kepala desa, meliputi Pancasila, UUD 1945, terkait pemerintaha daerah dan desa, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum.

Baca juga: Digelar 5 November 2019, Jumlah Desa di Pilkades Serentak Tahap 3 Bertambah

"Hasil ujian tertulis akan diumumkan oleh Panitia Pilkades di masing-masing desa pada Selasa  15 Oktober 2019. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut," ujarnya.

Setelah itu, nantinya seluruh calon kepala desa akan melakukan deklarasi Pilkades Anti Wuwuran pada 18 Oktober 2019 di Pendopo Rumdin Bupati.

Sedangkan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap III akan diselenggarakan pada 5 November 2019 yang diikuti oleh 54 desa.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>