Naik Rp 149.000, UMK Kebumen 2020 Diusulkan jadi Rp 1.835.000 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Naik Rp 149.000, UMK Kebumen 2020 Diusulkan jadi Rp 1.835.000

Usulan UMK Kebumen 2020
Naik Rp 149.000, UMK Kebumen 2020 Diusulkan jadi Rp 1.835.000
Ilustrasi
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. Atau naik Rp 149.000 dari UMK tahun ini, sebesar Rp 1.686.000. Usulan tersebut telah dikirim ke Pemprov Jateng untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Ganjar Pranowo.

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan usulan itu lebih tinggi dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp 1.830.000. Namun, lebih rendah dari usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang meminta Rp 1.850.000.

"Saya kasih toleransi sedikit lebih tinggi dari usulan Apindo," ujar Yazid Mahfudz.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 baru akan ditetapkan paling lambat 21 November 2019 mendatang. UMK ini yang akan dipakai untuk standar upah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Rinciannya tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"UMP Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1.742.015,22, sedangkan 2019 sebesar Rp 1.605.396,02. Ini telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020," katanya di Puri Gedeh, Jumat, 1 November 2019.

Ganjar menjelaskan, disamping UMP tersebut nanti akan ada UMK. Rekomendasi UMK untuk tahun 2020 selambatnya 4 November 2019. Sementara hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh Kabupaten/Kota yang sudah mengirim rekomendasi UMK. Tujuh kabupaten/kita tersebut adalah Pati, Rembang, Surakarta, Magelang, Cilacap, Pemalang, dan Kendal.

"Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota nanti akan disampaikan paling lambat 21 November 2019 bersamaan dengan terbitnya SK Gubernur," jelasnya.

Terkait respons terhadap UMP dari berbagai kalangan, baik buruh maupun perusahaan, Ganjar memastikan bahwa penetapan UMP tidak akan ada reaksi. Sebab selama ini Provinsi Jawa Tengah selalu menggunakan UMK sebagai standar pengupahan.

"Kita biasanya pakai UMK, jadi untuk UMP tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan atau buruh. Baru nanti waktu penetapan UMK itu yang menentukan nasib masing-masing kabupaten/kota. Kami juga mengobrol dengan APINDO dan organisasi buruh terkait hal ini," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>