Bahas Raperda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, DPRD Kota Cimahi Kunjungi Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bahas Raperda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, DPRD Kota Cimahi Kunjungi Kebumen

Saat ini di Kabupaten Kebumen belum ada peraturan yang baru mengenai ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Bahas Raperda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, DPRD Kota Cimahi Kunjungi Kebumen
Rombongan DPRD Kota Cimahi melakukan foto bersama dengan Sekda Kebumen di Gedung F
www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Rini Martini, diterima oleh Sekda Ahmad Ujang Sugiono, di Gedung F Kantor Bupati Kebumen, Senin, 10 Februari 2020.

Hadir dalam rombongan DPRD Kota Cimahi, Ketua Pansus 2 Yuliana Wati, bersama 11 anggota DPRD lainnya. Sedangkan, hadir mendampingi Sekda Kebumen, Inspektur Kabupaten Kebumen Dyah Wiro Palupi, serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Rini menjelaskan, kunjungan kerja ini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

"Raperda tersebut saat ini sedang dibahas oleh Pansus 2 DPRD Kota Cimahi," kata Rini Martini, dalam paparannya.

Ia mengatakan kunjungan tersebut diharapkan dapat menambah ilmu terkait lembaga kemasyarakatan kelurahan atau LKK di Kota Cimahi. "Apalagi wilayah Kota Cimahi ini terdiri dari 3 kecamatan dengan 15 kelurahan," imbuhnya.

Sekda Ahmad Ujang Sugiono, memapaparkan bahwa saat ini di Kabupaten Kebumen belum ada peraturan yang baru mengenai ketentuan pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa.

"Untuk melaksanakan pasal 14 ayat 2 Permendagri ini, tahun 2020 Pemkab Kebumen akan menyusun Peraturan Bupati yang mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan," terangnya.

Untuk menyiapkan penyusunan peraturan tersebut, lanjutnya, Pemkab Kebumen telah menugasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk menyiapkan draft rancangan Peraturan Bupati.

"Draft rancangan peraturan bupati ini terdiri atas 14 bab, 62 pasal sebagai pedoman dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kabupaten Kebumen," tegasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>