Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Kebumen, Ini Lokasi Kamera Perekam Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolres Kebumen meluncurkan tilang elektronik. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Electronic Traffic Law Enfarcement (E-TLE) dilaunching oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, di Kantor Sat Lantas Polres Kebumen, Jumat, 28 Februari 2020.
Kapolres mengatakan di Kebumen sementara baru memasang sistem E-TLE di Simpang Lima Kebulusan Pejagoan.
Saat dilakukan ujicoba, dan telah dilakukan sosialisasi tentang E-TLE sebelumnya, sudah ada warga yang terkena tilang elektronik itu.
"Rata-rata dominan pelanggar adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm," kata Rudy.
Kepada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu akan diberi surat pelanggaran dengan cara dikirim lewat Kantor Pos. Pelanggar yang sudah menerima surat pelanggaran harus melakukan konfirmasi kebagian Unit Tilang di Satlantas Polres Kebumen.
Pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran sebanyak tiga kali jika tidak segera melakukan konfirmasi.
Apabila tetap tidak melakukan konfirmasi kepada petugas, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran.(*)